Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan tersebut terjadi pada periode 2012 hingga 2016, di mana LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 43.617.739.

Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Eko Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi. Menurutnya, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT Duta Sarana Teknologi (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam laporan polisi LP/A/2/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Januari 2025, lima tersangka ditetapkan. Kelimanya adalah:

  • FA, selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011–2018
  • NH, selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012–2018
  • DSD, selaku Kepala Pembiayaan LPEI
  • IS, selaku Direktur Pelaksana III LPEI tahun 2013–2016
  • AS, selaku Direktur Pelaksana IV LPEI

Sementara itu, dalam laporan polisi LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI, satu tersangka lainnya adalah DN, selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014–2022.

Perkembangan Kasus

Kasus ini bermula saat LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan US$ 4.125.000 dari tahun 2012 hingga 2014. Namun, dalam proses tersebut terjadi penyimpangan sehingga pembiayaan seharusnya tidak boleh diberikan. Akibatnya, terjadi kredit macet senilai US$ 9 juta.

Untuk mengatasi kredit macet tersebut, LPEI diduga melakukan plafonering pembiayaan sebagai upaya window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi atau pembuatan perjanjian baru dari PT DST ke PT MIF. Berdasarkan skema ini, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai US$ 47.500.000 melalui tiga kredit modal kerja ekspor dalam tiga tahap.

Jenis Penyimpangan yang Terjadi

Totok menjelaskan bahwa ada dua skala penyimpangan dalam kasus ini. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai perjanjian PT MIF kepada sembilan end user fiktif. Kedua, penyimpangan proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF. Akibatnya, terjadi kredit macet senilai US$ 43.617.739.

Peran Para Tersangka

Tersangka FA, NH, dan DSD diduga bersama-sama tidak melakukan verifikasi kebenaran dokumen perjanjian dengan sembilan end user yang dijadikan agunan fiktif. Mereka juga bekerja sama menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF untuk novasi utang PT DST senilai US$ 9 juta tanpa setoran awal.

Tersangka IS meminta DSD dan NH mencari debitur baru yakni PT MIF untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah PT DST. Selain itu, ia juga meminta DN melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah atas nama PT DST dan PT SGC.

Tersangka AS menyetujui pemberian fasilitas baru kepada PT MIF dengan skema novasi yang tidak sesuai dengan peraturan prosedur novasi. Sementara itu, tersangka DN melampirkan perjanjian fiktif dengan sembilan end user untuk pengajuan kredit serta menyalahgunakan dana senilai US$ 43,6 juta tersebut untuk kepentingan perusahaannya sendiri di luar tujuan fasilitas kredit.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi. Saat ini objek sitaan itu sedang dalam proses appraisal.