Perubahan Hukum Pidana di Indonesia

Pergantian tahun dari 2025 ke 2026 tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga menjadi awal dari sebuah sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP akan mulai berlaku. Kedua undang-undang ini akan menjadi dasar utama dalam penerapan hukum pidana dan proses peradilan di negara ini.

Undang-undang tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Sebagai bagian dari reformasi hukum, KUHP 2023 akan menjadi hukum materil, sementara KUHAP Baru akan menjadi pedoman dalam proses peradilan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Yan Cristian Warinussy, seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), mengingatkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, khususnya di Papua Barat, agar memahami isi kedua undang-undang tersebut. Menurutnya, pasal-pasal penting seperti Pasal 618 KUHP 2023 dan Pasal 361 huruf a, b, c, dan d KUHAP 2025 harus menjadi fokus perhatian dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami ingin mengingatkan seluruh APH di Indonesia, termasuk di Tanah Papua dan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, agar membaca dan memahami materi kedua undang-undang terbaru ini. Ini sangat penting dalam konteks penegakan hukum yang lebih baik dan profesional,” ujarnya pada Rabu, 31 Desember 2025.

Warinussy juga menekankan pentingnya memahami Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025, tanggal 30 Desember 2025, yang menjelaskan tata cara penanganan perkara selama masa transisi perubahan hukum pidana. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dengan tujuan memberikan panduan dalam menghadapi perubahan hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai Advokat, Warinussy berkomitmen untuk menerapkan ketentuan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam seluruh praktek advokatnya. Ia akan mendampingi para klien saat ini, baik yang masih dalam tahap penyidikan maupun yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum serta Pengadilan.

“Langkah korektif sesuai kewenangan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 159 KUHAP Baru Tahun 2025 akan saya gunakan segera demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien saya menurut hukum,” tambahnya.

Langkah-Langkah Penting dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

  • Membaca dan Memahami Aturan Baru:

    Seluruh Aparat Penegak Hukum harus memahami secara mendalam aturan baru yang telah diberlakukan. Hal ini mencakup pasal-pasal penting seperti Pasal 618 KUHP 2023 dan Pasal 361 huruf a, b, c, dan d KUHAP 2025.

  • Mengikuti Surat Edaran Jampidum:

    Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Surat ini memberikan panduan tentang tata cara penanganan perkara selama masa transisi.

  • Menerapkan Ketentuan Hukum dalam Praktik Advokat:

    Advokat harus menerapkan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam semua praktik advokat. Hal ini mencakup pendampingan klien yang masih dalam penyidikan atau sudah sampai ke pengadilan.

  • Menggunakan Langkah Korektif Sesuai Hukum:

    Berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 159 KUHAP Baru, Advokat dapat menggunakan langkah korektif untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien.

Dengan penerapan KUHP dan KUHAP Baru, diharapkan sistem hukum di Indonesia menjadi lebih efektif dan adil. Semua pihak, termasuk Advokat dan Aparat Penegak Hukum, harus siap menghadapi perubahan ini dengan memahami aturan yang baru.