Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus Muhammad Riza Chalid

Muhammad Riza Chalid, selaku pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023. Hingga saat ini, Riza Chalid belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ia disebut memasukkan rencana kerja sama tersebut ke dalam kebijakan tata kelola PT Pertamina meskipun pada masa itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.

Selain dugaan korupsi, Riza Chalid juga terkena sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui secara pasti.

Pencarian dan Perkembangan Terbaru

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung terus melakukan pencarian terhadap Riza Chalid yang diketahui tidak berada di wilayah Indonesia. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Riza Chalid berada di Malaysia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan dugaan tersebut.

“Kelihatannya masih ya (di Malaysia),” kata Agus saat ditemui di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12).

Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar red notice. Kejagung sebelumnya telah mengajukan permohonan red notice terhadap yang bersangkutan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” ucap Anang beberapa waktu lalu.

Anang menegaskan bahwa penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan red notice ke Interpol.

“Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO,” pungkasnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Kejagung

Kejagung terus berupaya untuk menangkap Riza Chalid yang diduga sedang berada di luar negeri. Selain red notice, Kejagung juga mungkin akan menggunakan mekanisme lain seperti ekstradisi atau koordinasi dengan lembaga internasional untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh Kejagung antara lain:

  • Mengajukan permohonan red notice ke Interpol melalui Divhubinter Polri
  • Menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
  • Memastikan semua prosedur hukum dilengkapi agar bisa digunakan sebagai dasar penangkapan

Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan lembaga keamanan lainnya untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan Riza Chalid.

Komentar dan Respons Publik

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak pihak mengecam tindakan Riza Chalid yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang. Beberapa kalangan menuntut agar proses hukum segera diselesaikan dan pelaku segera ditangkap.

Namun, hingga saat ini, Riza Chalid masih hilang dari perhatian publik. Tidak ada informasi jelas tentang keberadaannya, meskipun dugaan kuat mengarah ke Malaysia.

Kejagung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Diharapkan, segera ada kabar terbaru tentang penangkapan Riza Chalid dan penyelesaian kasus korupsi ini.