Pemerintah sedang mengembangkan kebijakan yang akan mengatur tanggung jawab produsen secara lebih luas, dikenal dengan istilah Extended Producer Responsibility (EPR). Kebijakan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit pada pertengahan tahun 2026. Dengan EPR, produsen akan bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produknya, mulai dari desain kemasan hingga pengelolaan limbah setelah masa pemakaian.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Agus Rusli, menjelaskan bahwa EPR telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019. Permen ini mencakup Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Namun, hasil dari regulasi tersebut belum optimal. Hingga saat ini, hanya 26 perusahaan industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang telah menyerahkan peta jalan pengurangan dan pengelolaan sampah.

Agus menyampaikan bahwa dari 26 perusahaan tersebut, mereka melaporkan perkembangan setiap tiga bulan tentang penurunan sampah yang telah dilakukan. Contohnya, Perusahaan A berhasil mengurangi penggunaan plastik pada kemasannya. Bahkan, ada salah satu merek air minum yang menggunakan bahan kemasan sepenuhnya dari daur ulang.

Penerapan EPR akan diperkuat melalui Perpres yang sedang disusun oleh pemerintah. Rancangan Perpres ini sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) dan sedang dibahas bersama berbagai Kementerian/Lembaga terkait. Selain KLH, penyusunan Perpres juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rancangan Perpres ini juga memasukkan komponen dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, termasuk ketentuan mengenai Producer Responsibility Organizations (PRO) serta peran pemerintah dan swasta.

Agus berharap Perpres ini bisa selesai dan diundangkan dalam semester pertama tahun 2026. Setelah diundangkan, kebijakan ini akan segera diterapkan. Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung ekonomi sirkular melalui kebijakan EPR. Meski begitu, ia mengakui bahwa menerjemahkan praktik keberlanjutan industri ke dalam kebijakan operasional EPR memiliki tantangan.

Apit menjelaskan bahwa industri terbagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar. Masing-masing memiliki karakteristik, tantangan, dan kesiapan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penerapan EPR memerlukan strategi yang terukur dan berbasis data, infrastruktur dan teknologi hijau, pembiayaan EPR, insentif yang adil, serta penguatan ekosistem.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, setuju bahwa setiap perusahaan memiliki tingkat kesiapan yang berbeda. Ia meminta regulasi EPR bisa memungkinkan partisipasi perusahaan skala kecil-menengah dan menciptakan lapangan kerja yang setara. Dengan demikian, industri tetap bisa berkembang dan bersaing secara sehat.

Triyono menambahkan bahwa kesiapan perusahaan membutuhkan dukungan pemerintah dengan regulasi yang tepat. Anggota Asrim pun sudah aktif dalam proses penyusunan EPR dan melakukan kegiatan pengelolaan kemasan pasca-pemakaian.

Di sisi lain, Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Novrizal Tahar, menekankan bahwa ekonomi sirkular dalam penerapan EPR harus berdampak pada kesejahteraan rakyat, termasuk bagi para pekerja informal. Sebab, sektor pengelolaan sampah bisa melibatkan jutaan orang, termasuk pemulung yang belum terdata.

“EPR adalah instrumen yang bagus. Tapi kita ingin melihat dampaknya lebih jauh, bagaimana penerapan EPR dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan,” ujar Novrizal.