KPK Periksa Informasi Aliran Uang Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek kebenaran informasi dugaan aliran uang kasus Bank BJB yang disebut-sebut mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada pesohor Aura Kasih. Informasi tersebut saat ini masih bersumber dari laporan dan informasi masyarakat.

KPK menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik. “Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik. Ini penting, dan akan kami cek validitasnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/12).

Menurut Budi, salah satu langkah yang dapat dilakukan penyidik untuk memastikan kebenaran dugaan aliran uang kasus Bank BJB adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau disebut dalam informasi tersebut. “Kami akan cek dan tentu bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan terkait informasi dugaan aliran uang ini,” katanya.

KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki data awal atau bukti pendukung terkait kasus Bank BJB agar menyampaikannya secara resmi kepada lembaga antirasuah tersebut.

Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidikan kasus Bank BJB tidak hanya berfokus pada Ridwan Kamil semata. Penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran uang Bank BJB ke pihak-pihak lain. “Dalam progresnya, tidak hanya RK dan tidak berhenti di sini saja. Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk pembelian aset dan dugaan aliran-aliran lainnya,” ujarnya.

Tersangka dalam Kasus Bank BJB

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Proses Penyidikan yang Berlangsung

Proses penyidikan kasus Bank BJB terus berjalan dengan fokus pada berbagai pihak yang terlibat. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai dasar hukum dalam proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa setiap temuan yang ditemukan selama penyidikan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai bahwa penyidikan kasus Bank BJB dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Langkah KPK dalam Menangani Kasus Bank BJB

KPK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi atau bukti-bukti yang mereka miliki terkait kasus Bank BJB. Dengan adanya partisipasi masyarakat, penyidik dapat lebih cepat menemukan titik terang dalam penyidikan. KPK juga menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan diolah dengan profesional dan hati-hati.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan pendekatan yang komprehensif, KPK berharap dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penutup

Kasus Bank BJB menjadi perhatian publik karena potensi kerugian negara yang besar dan keterlibatan berbagai pihak. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam pencegahan korupsi di masa depan.