Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Tahun 2026
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu yang selama ini menjadi sorotan karena dianggap rendah, kini mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), gaji PPPK Paruh Waktu akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Aturan ini telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut mencakup beberapa poin penting terkait besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Diktum ke-19 menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu harus setidaknya sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di masing-masing daerah. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan tingkat ekonomi daerah masing-masing.
Diktum ke-20 menegaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu tidak hanya berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pemerintah memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari sumber yang sah dan transparan.
Selain itu, diktum ke-21 menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hak-hak PPPK Paruh Waktu akan tetap dijaga meskipun mereka bekerja dalam bentuk paruh waktu.
Berikut adalah daftar provinsi yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
- DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1 persen)
Dengan adanya kenaikan UMP di berbagai provinsi, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga akan meningkat. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini merasa kurang dihargai. Namun, penting untuk dipahami bahwa kenaikan gaji ini akan berbeda-beda sesuai dengan wilayah tempat mereka bekerja.

Tinggalkan Balasan