Kasus Pencurian Tanaman Sayur di Desa Pujon Memicu Kekacauan
Sebuah kejadian dugaan pencurian hasil pertanian kembali menggemparkan warga desa di wilayah Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial S (39) asal Kecamatan Sumberpucung diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga mencuri tanaman sayur milik warga Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, pada Senin malam (22/12/2025). Kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya rasa aman yang dirasakan oleh para petani kecil.
Aparat kepolisian sektor Pujon langsung bertindak cepat untuk meredakan ketegangan setelah warga mengamankan pelaku. Paidi, salah seorang warga setempat, menjelaskan bahwa pelaku bernama Supri adalah warga asli Pujon yang menikah dengan penduduk Kota Batu dan telah lama meninggalkan desanya. “Baru akhir-akhir ini, 2 bulan ini sering ke Pujon. Ternyata kedatangannya diduga maling sayur milik warga yang sudah siap panen,” kata Paidi saat ditemui di rumahnya.
Menurut informasi dari warga, aksi pencurian diduga terjadi antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB dengan target utama tomat, sawi, dan kubis. Ironisnya, menurut cerita warga, Supri pernah ditolong oleh desa. “Dulu tanahnya milik desa di tempati dan dibuatkan rumah mengingat Supri dalam kondisi tidak mampu,” ujar Paidi.
Fakta ini justru memicu amarah warga lebih dalam. Paidi menambahkan dengan nada kecewa. “Lakok gede gede dadi maling kabeh (Besar-besar malah jadi maling semua),” imbuhnya dalam logat Jawa.
Sementara itu Iptu Sugihartono, Kapolsek Pujon, membenarkan peristiwa tersebut berdasarkan laporan warga. “Benar, kami mengamankan terduga pelaku pencurian tanaman sayur yang diserahkan oleh warga. Situasi saat itu cukup rawan karena emosi masyarakat, sehingga pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya pada Selasa (23/12/2025).
Setelah menerima laporan dari Kepala Dusun Bakir, Bambang, polisi segera bertindak cepat. Saat tiba di lokasi, situasi memanas dan rawan aksi main hakim sendiri. Emosi warga bahkan berujung pada perusakan rumah Supri, serta perusakan mobil pickup milik pelaku bernomor polisi AG 9604 PI.
Guna mencegah eskalasi, pelaku segera dibawa ke Mapolres Batu. Adapun tiga petani menjadi korban diantaranya Toli (52), Sampurno (43), dan Nur Abidin (47). Dalam penanganan ini melibatkan sejumlah unsur kepolisian, termasuk Pamapta Polres Batu, Satreskrim, dan personel Polsek Pujon. Kepala Desa Sukomulyo, Safiul Anwar, turut membantu menenangkan warga.
Akibat dari perbuatannya, kini terduga pelaku S kini menjalani proses hukum dengan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Menyikapi kejadian ini, kapolsek Pujon mengimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. “Kami mengapresiasi peran warga yang melapor, namun serahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian,” tegas Iptu Sugihartono.
Kasus ini tidak hanya soal pencurian, tetapi juga menyisakan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat atas pengkhianatan terhadap rasa tolong-menolong yang pernah diberikan.

Tinggalkan Balasan