KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Toyota Land Cruiser yang dimiliki oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penyidik KPK menyita kendaraan tersebut saat melakukan penggeledahan di kediamannya, yang diduga terkait dugaan suap dalam proyek pemerintah Kabupaten Bekasi. “Selama penggeledahan, penyidik juga mengamankan beberapa dokumen penting,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dari pantauan yang dilakukan, mobil Toyota Land Cruiser milik Bupati Bekasi tiba di gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Kendaraan berwarna hitam dengan plat nomor B 77 AAD ini menjadi salah satu barang bukti yang disita dalam kasus ini.
Selain itu, pada hari yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di perusahaan milik Kepala Desa Sukadami HM Kunang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Barang bukti yang disita akan diteliti, dianalisis, dan diekstrak isinya untuk keperluan penyidikan,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa KPK masih melanjutkan penggeledahan di berbagai lokasi sebagai bagian dari penyelidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK telah menangkap Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Desa Sukadami HM Kunang, yang merupakan ayahnya, dan Sarjan, seorang pihak swasta. Ketiganya langsung ditahan setelah penangkapan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade diduga terlibat dalam praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujarnya.
Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, sebesar Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Sementara itu, sebanyak Rp4,7 miliar diduga berasal dari pihak swasta lain yang sedang dalam pendalaman penyidik.
Ade Kuswara dan Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan