KPK kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan kali ini dilakukan di rumah Ade Kuswara dan kantor ayahnya, HM Kunang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Land Cruiser, dari rumah bupati. Selain itu, beberapa dokumen penting juga turut diamankan selama penggeledahan tersebut.
“Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” ujar Budi kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor perusahaan milik HM Kunang. Di tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
“Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada Senin (22/12/2025), penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut mencakup proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Diketahui bahwa KPK sebelumnya menangkap Ade Kuswara terkait dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Ade diduga bekerja sama dengan HM Kunang, ayahnya, dalam penerimaan uang suap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai menjalin kerja sama dengan Sarjan, seorang pihak swasta, dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade sering meminta “ijon” atau komisi dari Sarjan melalui HM Kunang. Total uang yang diterima Ade melalui HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga menerima uang lain sebesar Rp4,5 miliar.
Asep, sumber informasi dari KPK, menyebutkan bahwa dalam kegiatan penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

Tinggalkan Balasan