Penelusuran Pihak yang Diduga Mengarahkan Penghapusan Jejak Komunikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan perintah penghapusan jejak komunikasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Langkah ini dilakukan setelah ditemukan jejak komunikasi yang telah dihapus dalam barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik yang disita, KPK menemukan indikasi penghilangan jejak komunikasi. Hal ini memicu kebutuhan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi penghapusan data tersebut. Proses penyelidikan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK dalam mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan perkara ini.
Pada saat yang sama, rangkaian penggeledahan lanjutan terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih berlangsung. Ini menunjukkan bahwa KPK terus memperluas investigasi mereka guna memastikan tidak ada pihak yang terlewat dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 telah dilakukan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan. Sehari setelahnya, tujuh dari total yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara tujuh orang tersebut, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, uang tunai senilai ratusan juta rupiah turut disita dan dikaitkan dengan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan suap tersebut tidak hanya melibatkan individu-individu tertentu, tetapi juga melibatkan transaksi keuangan yang signifikan.
Pada 20 Desember 2025, status tersangka ditetapkan terhadap Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan sebagai penerima suap, sementara Sarjan disangkakan sebagai pemberi suap dalam dugaan suap proyek tersebut. Proses hukum ini akan terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus ini.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Hukum yang Dilakukan
- Penelusuran lebih lanjut: KPK melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi penghapusan jejak komunikasi.
- Penggeledahan lanjutan: Rangkaian penggeledahan terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih berlangsung.
- Operasi OTT: Operasi tangkap tangan kesepuluh sepanjang tahun 2025 berhasil mengamankan sepuluh orang.
- Pemeriksaan intensif: Tujuh dari jumlah yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Penyitaan uang tunai: Uang tunai senilai ratusan juta rupiah disita dan dikaitkan dengan dugaan suap proyek.
- Penetapan status tersangka: Status tersangka ditetapkan terhadap Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan.

Tinggalkan Balasan