Peran Uang Tunai dalam Transaksi di Indonesia
Penggunaan uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting meskipun pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus mendorong digitalisasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam tanggapannya atas viralnya kasus seorang lansia yang ditolak oleh gerai Roti O karena ingin membayar menggunakan uang tunai.
Denny menjelaskan bahwa BI memang mengajak masyarakat untuk beralih ke transaksi nontunai karena faktor kecepatan, keamanan, serta kemudahan. Penggunaan transaksi nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat dapat terhindar dari risiko uang palsu. Namun, ia menekankan bahwa uang tunai tetap diperlukan dalam berbagai wilayah Indonesia, mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, serta keterbatasan teknologi di beberapa daerah.
“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Denny saat dihubungi.
Selain itu, Denny menyebutkan bahwa larangan penolakan uang tunai tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah. Larangan ini tidak berlaku jika pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan.
Denny menegaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Roti O Meminta Maaf atas Kejadian Ini
Sebagai respons atas kejadian tersebut, Roti O melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Manajemen perusahaan mengakui adanya kegaduhan akibat penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.
Pernyataan lengkap Roti O:
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.”
Roti O juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi untuk memastikan layanan yang lebih baik di masa depan.
Viral di Media Sosial
Kejadian ini awalnya viral setelah seorang pria, Arlius Zebua, terekam memarahi petugas gerai Roti O karena menolak transaksi pembelian dari nenek-nenek yang menggunakan uang tunai. Video tersebut diunggah di akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025).
Arlius, seorang pengacara asli Kota Medan, Sumatra Utara, membela nenek tersebut dan menyampaikan protes terhadap kebijakan gerai yang hanya melayani pembelian melalui QRIS. Ia menegaskan bahwa uang keluaran Bank Indonesia adalah alat tukar yang sah dan harus diterima.
“Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?” protes Arlius.
Ia juga meminta pegawai Roti O untuk menelpon bosnya. Akhirnya, seorang petugas keamanan Transjakarta datang dan mengetahui permasalahan tersebut. Arlius menegaskan bahwa uang tunai adalah alat tukar yang sah di Indonesia.
Pada akhir video, Arlius tampak membantu nenek tersebut. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Roti O.
Somasi Terbuka dari Arlius Zebua
Arlius Zebua melalui akun media sosial pribadinya mengirimkan somasi terbuka kepada Roti O. Dalam somasi tersebut, ia menyampaikan keberatan atas kebijakan gerai yang tidak menerima uang tunai. Ia juga menyatakan bahwa jika somasi tidak ditanggapi, ia akan berpikir ulang untuk membeli Roti O lagi.
Berikut isi somasi terbuka:
“SOMASI TERBUKA.
Kepada Yth,
Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.
Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.
Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak…
Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.
ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H”

Tinggalkan Balasan