Penurunan Penerimaan Negara Akibat Restitusi Pajak
Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang melakukan evaluasi terhadap dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penurunan penerimaan negara akibat tingginya pengembalian pajak atau restitusi. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 yang berlangsung pada hari Kamis (18/12/2025).
Dalam konferensi tersebut, Kemenkeu menyampaikan bahwa hingga akhir November 2025, penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun atau sebesar 78,7% dari target yang ditetapkan. Sebelum pengurangan oleh restitusi, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.985,4 triliun. Selisih antara kedua angka tersebut mencapai sekitar Rp351 triliun.
Pengembalian Pajak yang Signifikan
Pengembalian pajak terbesar terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Penerimaan bruto dari dua jenis pajak ini mencapai Rp907,93 triliun, namun setelah dikurangi dengan restitusi, jumlahnya turun menjadi Rp660,77 triliun. Dengan demikian, ada pengembalian sebesar Rp247,1 triliun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak. Ia mengakui bahwa pengembalian pajak yang tinggi terutama terjadi pada komoditas batu bara. Batu bara sebagian besar diekspor, sehingga bebas dari PPN. Menurut Febrio, hal ini tidak lepas dari keberlakuan UU Cipta Kerja selama empat tahun terakhir.
Evaluasi Kebijakan dan Revisi Pendekatan
Febrio menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap dampak UU Cipta Kerja. “Sekarang kami assess dampaknya, kami harus hitung ulang,” ujarnya usai konferensi pers tersebut.
Ia juga menyebut rencana pengenaan bea keluar batu bara sebagai langkah yang diharapkan bisa memperbaiki kondisi penerimaan negara. Dengan adanya bea keluar, harapan pemerintah adalah agar pendapatan dari sektor batu bara dapat kembali ke level sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan.
“Ini makanya kami coba assess apakah bea keluar ini bisa membalikkan pendulumnya ke kondisi kurang lebih mirip seperti sebelum Undang-Undang Cipta Kerja,” tambah Febrio.
Prinsip Keadilan dan Daya Saing
Secara lebih luas, Febrio menyatakan bahwa pihaknya sedang melihat kembali prinsip keadilan dari industri-industri ekstraktif di Indonesia, tidak hanya batu bara. Prinsip ini merujuk pada Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia memastikan bahwa aspek daya saing industri tetap menjadi perhatian utama.
“Jadi competitiveness untuk berbisnis sisi usaha tambang juga tetap kami perhatikan, tetapi keadilan sesuai dengan pasal 33 itu akan kami terus pegang,” ungkapnya.
Estimasi Penerimaan Bea Keluar Batu Bara
Estimasi setoran bea keluar batu bara ke APBN dalam setahun mencapai sekitar Rp25 triliun. Rencananya, pungutan bea keluar batu bara akan mulai diterapkan pada Januari 2026. Febrio menyatakan bahwa pihaknya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas tersebut.
“Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” ujarnya.
Bea Keluar untuk Emas dan Batu Bara
Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Perbedaannya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025.
Aturan tersebut menetapkan tarif bea keluar untuk empat produk emas yakni dore, granules, casted bars, dan minted bars, dengan kisaran 7,5% sampai 15%. Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk kebutuhan bullion bank.
Sementara itu, pengenaan bea keluar batu bara bertujuan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. Seperti diketahui, batu bara selama ini ‘disubsidi’ karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
“Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tutur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tinggalkan Balasan