Masalah Ketersediaan Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sikka
Pembangunan bangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadapi tantangan signifikan terkait ketersediaan lahan. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan lahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Sikka menyatakan bahwa hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk mencari solusi bagi desa-desa yang tidak memiliki lahan sesuai ketentuan.
Kepala Disperindagkop Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, S.Sos., dalam konferensi pers di Kantor Disperindagkop Sikka beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa sejumlah lokasi telah mulai berproses, namun masalah lahan tetap menjadi tantangan di beberapa wilayah.
“Jadi kondisi kita 10 lokasi sudah mulai bekerja, yang sudah masuk di portal yang siap dikerjakan itu ada 12, tetapi dua di antaranya masih penyelesaian urusan lahan,” ujar Verdi Lepe, sapaan akrabnya.
Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan pendataan dan melaporkan kondisi tersebut secara lengkap kepada pemerintah provinsi. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa meskipun terdapat lahan milik pemerintah desa, kabupaten, provinsi, hingga BUMN dan kementerian/lembaga, sebagian besar tidak memenuhi ukuran standar 30×20 meter sebagaimana ketentuan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Kami juga sudah melaporkan secara lengkap ke provinsi, dan kemarin kita selenggarakan rakor bahwa lahan-lahan yang ada di desa yang dimiliki oleh pemerintah memang ada, tetapi tidak sesuai ukuran 30×20 sesuai dengan ketentuan PT Agrinas Pangan Nusantara,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan ada fleksibilitas kebijakan, terutama pada tahun 2026, dengan menghadirkan prototipe bangunan koperasi yang menyesuaikan kondisi lahan eksisting di desa-desa.
“Kita berharap tahun 2026 rata-rata lahan yang ada di desa, kita berharap ada prototipe baru yang nanti akan dibangun kondisi lahan yang existing, yang ada di desa. Mungkin ada yang 400 meter persegi, prototipe yang 300 meter persegi, misalnya seperti itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan konsolidasi dengan para camat dan pengurus koperasi untuk memastikan kembali ketersediaan lahan. Dari hasil pendataan, ditemukan sejumlah desa yang tidak memiliki lahan milik pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
“Memang ada desa yang tidak punya lahan yang dimiliki oleh pemerintah desa. Ada juga tidak dimiliki pemerintah daerah, kementerian, BUMN, dan sebagainya. Jadi lahan itu punya potensi, tapi dimiliki warga masyarakat,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, beberapa warga disebut bersedia menghibahkan lahan untuk pembangunan koperasi. Namun, hingga kini belum semua desa menunjukkan perkembangan yang sama.
“Ada beberapa desa yang warga masyarakatnya yang mau hibahkan kepada koperasi, dan itu kita menunggu, kita menyambut baik. Ada yang belum ada perkembangan, di sini yang juga kami sudah melaporkan, sudah menginformasikan semua data ke dinas koperasi provinsi,” kata Verdi.
Ia menegaskan, bagi desa-desa yang hingga kini belum memiliki lahan milik pemerintah, Disperindagkop Sikka masih menunggu kebijakan dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kemarin di rakor, kita masih menunggu bagi desa-desa yang sampai sekarang tidak memiliki lahan yang dimiliki pemerintah desa, pemerintah daerah dan sebagainya. Kita menunggu arahan dari pusat seperti apa,” ujarnya.
Verdi Lepe menambahkan, pendataan tetap dilakukan secara faktual sesuai kondisi di lapangan, termasuk lahan dengan ukuran di bawah standar.
“Kalau ada desa yang tidak sampai 1.000 meter persegi lahannya, bahkan 600 meter persegi pun sulit. Nah, kita mendata atau pun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kalaupun lahan yang ada hanya 15×20, ya kita laporkan 15×20,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan