Perubahan dari BI Checking ke SLIK OJK
Di era digital, istilah BI Checking yang dulu sering digunakan kini telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon peminjam, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan layanan pinjaman online berbasis P2P Lending. Catatan SLIK yang kurang baik membuat peluang memperoleh pinjaman dari bank atau perusahaan pembiayaan semakin kecil.
Kini, semua penyelenggara P2P Lending wajib melaporkan data pinjaman ke SLIK, sehingga rekam jejak kredit masyarakat lebih mudah dipantau. Bahkan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk, umumnya disebabkan tunggakan cicilan di pinjol. Selain itu, kasus pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena skor kredit SLIK yang rendah menjadi sorotan OJK. Hal ini menunjukkan bahwa memahami skor kredit bukan sekadar formalitas, tetapi kunci untuk mengakses layanan keuangan dan peluang kerja.
SLIK OJK Bukan Satu-Satunya Faktor Penentu Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajiban atau melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meluruskan bahwa SLIK bukan penghalang mutlak bagi pemberian kredit. “Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dan pembiayaan itu,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada kamis 18 Desember 2025.
Dengan demikian, meski catatan SLIK kurang baik, lembaga keuangan tetap bisa menyalurkan kredit selama debitur memenuhi persyaratan tambahan. Hal ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki skor dan tetap mengakses pembiayaan.
Skor SLIK OJK dan Implikasinya bagi Debitur
Skor SLIK dibagi menjadi lima kategori:
- Skor 1: Riwayat kredit terbaik, lancar, tanpa masalah.
- Skor 2: Baik, relatif lancar.
- Skor 3: Cukup, perlu perbaikan.
- Skor 4: Buruk, risiko tinggi.
- Skor 5: Kredit macet, bermasalah.
Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit tanpa hambatan. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan catatan kredit terlebih dahulu. Histori pinjaman di P2P Lending juga mempengaruhi skor kredit seseorang. Jadi, tunggakan atau keterlambatan pembayaran pinjaman online akan berdampak langsung pada kemampuan mengakses kredit bank maupun KPR.
Cara Cek Skor SLIK OJK Secara Mandiri
Cek skor kredit bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
Masuk ke laman idebku
Akses idebku.ojk.go.id, klik tombol Pendaftaran. -
Cek ketersediaan layanan
Masukkan data: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, Captcha, klik Selanjutnya. Jika kuota antrean habis, sistem akan meminta mencoba lagi. -
Isi data registrasi
Masukkan nama lengkap, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, alamat, provinsi, email aktif, nomor HP, tujuan permohonan, dan nama kandung debitur. Klik Selanjutnya. -
Unggah foto identitas
Upload: foto identitas, foto diri dengan KTP, dan foto diri mengikuti instruksi. Ukuran maksimal 4 MB. Pastikan email benar karena informasi SLIK akan dikirim lewat email. -
Ajukan permohonan & pantau status
Ceklis persetujuan syarat & ketentuan, klik Ajukan Permohonan. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran untuk mengecek status. OJK memproses permohonan Ideb paling lambat 1 hari kerja.
Cara Membersihkan Catatan Kredit Buruk
Jika skor SLIK jelek karena tunggakan, satu-satunya cara adalah melunasi kewajiban yang belum terselesaikan. Jika tunggakan muncul karena kesalahan, debitur dapat menghubungi pihak terkait untuk memperbaiki catatan. Pembaruan data SLIK biasanya dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Debitur juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. Dengan langkah ini, catatan kredit bersih kembali dan akses kredit pun terbuka.

Tinggalkan Balasan