Penanganan Kasus Pemerasan Jaksa oleh Kejaksaan Agung Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pengambilalihan kasus dugaan pemerasan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya melakukan perbaikan internal, bukan mengambil alih kasus tersebut.

Menurut Wana, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa seharusnya menjadi awal bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan reformasi internal. “Dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan reformasi internal kelembagaan,” ujarnya melalui keterangan pers, Jumat, 19 Desember 2025.

Pelimpahan perkara terjadi setelah KPK melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dua dari mereka yang ditangkap merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka diduga memeras warga negara Korea Selatan yang sedang berperkara.

Fungsi Pengawasan Kejaksaan Dinilai Belum Optimal

Wana mengatakan bahwa penangkapan jaksa membuktikan bahwa fungsi pengawasan Kejaksaan belum berjalan maksimal. Menurut dia, tugas pengawasan itulah yang seharusnya menjadi prioritas perbaikan oleh Kejaksaan Agung. “Penanganan kasus tersebut merupakan bentuk nyata buruknya komitmen pemberantasan korupsi antar penegak hukum,” katanya.

Ia menilai pelimpahan perkara itu keliru. Sebab, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. KPK juga tidak memiliki beban birokratis setelah Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Putusan bernomor Nomor 15/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa apabila personel Kejaksaan tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat dilanjutkan tanpa memerlukan izin dari Jaksa Agung.

“Oleh karena itu, pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan jaksa kepada Kejaksaan Agung patut dipertanyakan, karena berpotensi mencerminkan lemahnya peran dan keberanian KPK dalam melakukan penindakan korupsi yang melibatkan APH,” kata Wana.

Penangkapan Jaksa di Banten

KPK menangkap tangan seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ. Tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Dugaan pemerasan itu sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.

Pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengatakan bahwa KPK telah menyerahkan hasil OTT kepada pihaknya. Alasannya sebagai bentuk kerja sama dan sinergi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung Mengambil Alih Kasus

“Pada malam hari ini kami menerima dua terduga yang melakukan dugaan tindak pidana. Namun demikian, kami masih melakukan proses pendalaman,” kata Sarjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Sarjono menjelaskan bahwa alasan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut karena telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas informasi dugaan tindak pidana tersebut pada 17 Desember 2025. Karena itu, penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung.

“Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga tersebut akan kami tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” ujarnya.

Penanganan Internal Kejaksaan

Menurut sumber Tempo yang mengetahui kasus ini, dalam pemeriksaan internal Kejaksaan, jaksa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Namun, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana khusus dan hanya diproses melalui mekanisme disiplin internal. Uang yang diterima jaksa dikembalikan kepada korban.

Belakangan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan OTT dan menjaring sejumlah pihak. Selain RZ, dua jaksa lain yang disebut pernah diperiksa Kejaksaan Agung masing-masing berinisial RVS dan HMK.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.