Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi terkait penahanan tiga orang buruh oleh Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Penahanan tersebut menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi untuk mendapatkan informasi awal mengenai kronologi penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kompolnas akan terus memantau proses hukum kasus ini setelah menerima penjelasan lengkap dari Polresta Banyumas.
“Kami akan melakukan pemantauan lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujar Yusuf saat dihubungi wartawan pada Kamis (18/12).
Dalam kesempatan berbeda, praktisi hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menyoroti kasus penahanan tiga buruh tambang dalam dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Djoko, yang juga sebagai kuasa hukum ketiga tersangka, menilai bahwa penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi salah sasaran dan mencederai rasa keadilan.
Menurut Djoko, ketiga tersangka—Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito—hanya merupakan pekerja lapangan yang menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kuasa menentukan operasional tambang atau mengurus perizinan.
“Mereka cuma buruh, kerjane nurut perintah, dibayar saben dina, ora ngerti soal izin, ora nduwe kendali tambang,” kata Djoko.
Ia menyarankan agar aparat benar-benar ingin memberantas tambang ilegal, maka Polresta Banyumas harus membidik pihak yang mengendalikan modal, menentukan lokasi tambang, serta menikmati keuntungan dari hasil pertambangan.
“Sing kudu tanggung jawab kuwe sing megang duit dan ngatur tambang, bukan buruhe sing cuma bekerja dapat pangan,” ujarnya.
Djoko mengkritisi Polresta Banyumas yang belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis seperti mandor lapangan maupun pemilik tambang. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, ini bakal jadi preseden tidak apik. Masyarakat bisa mikir, sing gede aman si,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus dugaan tambang ilegal di Ajibarang telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Penyidikan dimulai sejak 29 Oktober 2025 dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang seluruhnya berstatus buruh harian lepas.
Penyidik menyatakan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk penanganan lanjutan.
Dalam surat bernomor B/SPDP/164/X/RES.5.5/2025/Satreskrim, Polresta Banyumas menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Grumbul Tajur RT 05 RW 03, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dan wilayah hukum Polresta Banyumas lainnya. Penyidikan dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025, oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang seluruhnya berstatus buruh harian lepas.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya), sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba atau Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan