Peluncuran Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan

Pada hari Kamis (18/12/2025), integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk Kota Pekalongan resmi diluncurkan. Acara ini berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Keberhasilan peluncuran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambut baik inovasi ini. Menurutnya, integrasi data antara pertanahan dan perpajakan akan memberikan dasar yang lebih kuat untuk kebijakan-kebijakan terkait pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi.

“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi mempunyai pondasi yang lebih kokoh. Di mana ini juga mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya saat membuka acara.

Integrasi NIB dan NOP tidak hanya berdampak pada penyatuan data, tetapi juga meningkatkan pelayanan pertanahan dan perpajakan. Sebelumnya, layanan-layanan ini belum terhubung karena bersifat lintas sektor. Dengan adanya integrasi ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas serta pelayanan yang lebih efisien.

“Kesatuan data ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, meningkatkan pelayanan yang tidak lagi bertele-tele dalam bidang perpajakan dan pertanahan daerah, serta dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan bisa dimanfaatkan oleh Pak Wali Kota untuk kembali membangun Kota Pekalongan,” tambah Wamen Ossy.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, juga mengapresiasi langkah pengintegrasian dua layanan vital ini. Ia berharap bahwa integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan ini menjadi jalan untuk peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.

“Kota Pekalongan memiliki banyak potensi yang luar biasa baik dari segi kuliner dan wisata. Semoga integrasi NIB-NOP ini tak hanya memudahkan masyarakat, namun juga menjadi berkah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan,” ungkap Wali Kota Pekalongan.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan lima sertipikat untuk Rumah Inti Tumbuh (RIT) Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan serta satu Sertipikat Aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk penggunaan prasarana jalan dan saluran air.

Sertipikat diserahkan oleh Wamen Ossy yang didampingi oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.

Acara Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Pekalongan ini diberi nama Batik Tanahan, yang merupakan singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono beserta jajaran; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Administrator Kementerian ATR/BPN.

Manfaat Integrasi NIB dan NOP

  • Penyelarasan data: Integrasi NIB dan NOP memastikan bahwa data pertanahan dan perpajakan saling selaras, sehingga meminimalkan kesalahan dan ketidakakuratan.
  • Peningkatan pelayanan: Layanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efisien dan cepat, tanpa perlu menunggu proses yang rumit.
  • Kejelasan hukum: Masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas dalam hal kepemilikan tanah dan pajak.
  • Peningkatan PAD: Dengan data yang lebih akurat, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekalongan diharapkan meningkat, yang dapat digunakan untuk pembangunan lebih lanjut.