Persiapan Sistem Administrasi Perpajakan Nasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan kesiapan sistem administrasi perpajakan nasional yang baru, yaitu Core Tax Administration System (Coretax). Dalam beberapa bulan terakhir, DJP telah melakukan uji coba sistem tersebut sebanyak dua kali. Uji coba pertama dilakukan pada November lalu dengan melibatkan 25 ribu pegawai di lingkungan internal DJP.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, uji coba perdana berjalan dengan baik meskipun ada sedikit penundaan di awal proses. Namun, semua kendala bisa terkendali dan tidak mengganggu jalannya pengujian.

“Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit delay (penundaan) dalam proses di awal saja, tetapi semuanya bisa terkendali,” kata Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Uji Coba Kedua yang Lebih Masif

Uji coba kedua yang lebih besar digelar pada 10 Desember lalu dengan melibatkan 50 ribu pegawai di seluruh unit Kementerian Keuangan. Hasil dari uji coba ini menunjukkan banyak perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.

“Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan. Tidak seperti yang periode sebelumnya,” ujarnya.

Bimo menyatakan optimisme bahwa sistem Coretax akan siap melayani lonjakan akses pada periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendatang. Ia memperkirakan sekitar 13 juta Wajib Pajak (WP) akan melaporkan SPT hingga batas waktu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan Usaha.

Progres Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi

Terkait aktivasi pengguna, Bimo menjelaskan bahwa dari total 14,9 juta Wajib Pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT tahun pajak 2024, sebanyak 7,7 juta WP atau sekitar 51,67 persen telah berhasil melakukan aktivasi akun.

Sebanyak 4,8 juta WP atau 32,38 persen di antaranya bahkan telah menyelesaikan pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Komitmen Pemerintah Terhadap Digitalisasi Perpajakan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan atensi khusus terhadap pengembangan Coretax. Ia menyatakan pemerintah berkomitmen membenahi digitalisasi sistem perpajakan nasional agar dapat mengoptimalkan pengumpulan pajak pada tahun mendatang demi meningkatkan penerimaan negara.

“Saya harap tahun depan kami akan lebih efisien dalam pengumpulan pajak dengan target yang bisa lebih tinggi lagi,” ucap Purbaya Yudhi Sadewa.

Manfaat dan Harapan dari Sistem Coretax

Dengan sistem Coretax, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam pelayanan perpajakan. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu mengurangi kesalahan administratif dan mempermudah proses pelaporan pajak bagi wajib pajak.

Selain itu, sistem ini juga akan menjadi dasar pengembangan layanan digital lainnya, seperti e-filing, e-billing, dan sistem verifikasi data. Hal ini akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan adanya Coretax, diharapkan pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi dan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.