Penerapan PSAK 117 dan Persiapan yang Matang di PT Asuransi Bintang Tbk

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi sudah mulai berlaku sejak tahun ini. Dengan tenggat waktu hanya 12 hari sebelum laporan keuangan ditutup, perusahaan-perusahaan yang terdaftar harus memastikan bahwa seluruh proses akuntansi sesuai dengan standar baru tersebut.

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), sebagai salah satu perusahaan terbuka, telah menyiapkan diri secara matang dalam menghadapi penerapan PSAK 117. Presiden Direktur ASBI, HSM Widodo, menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan laporan keuangan sesuai PSAK 117 sejak triwulan pertama hingga kuartal III-2025 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah-langkah persiapan ini bahkan dimulai sejak tahun 2022.

Proses Penghapusan dan Pengakuan Aset

Dalam proses transisi menuju PSAK 117, perseroan melakukan penghapusan dan pengakuan aset-aset yang berkaitan. Hal ini memberikan dampak langsung terhadap ekuitas perusahaan pada tanggal 1 Januari 2025. Widodo menjelaskan bahwa langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh ASBI mencakup penghentian produksi-produksi merugi dan penghapusan portofolio yang tidak menguntungkan.

“Seluruh langkah strategis ini berhasil menekan dampak negatif penurunan ekuitas sebagai konsekuensi dari proses transisi penerapan PSAK 117,” ujarnya.

Penurunan Ekuitas Proforma

Secara sistematis, Widodo menyampaikan bahwa ASBI berhasil menekan dampak penurunan ekuitas proforma dari proses transisi menuju PSAK 117. Berdasarkan analisa proforma awal tahun 2022, penurunan ekuitas mencapai Rp 70 miliar. Namun, angka ini kemudian turun menjadi Rp 37 miliar pada akhir Maret 2023, dan akhirnya menjadi hanya Rp 7,78 miliar pada akhir tahun 2024 saat proses transisi benar-benar terjadi.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh ASBI menunjukkan bahwa perusahaan mampu melaksanakan penerapan PSAK 117 dengan persiapan yang baik serta monitoring yang lengkap. Selain itu, dampak penurunan ekuitas juga terkendali.

Kepatuhan terhadap Persyaratan Minimum Ekuitas

Dengan penerapan PSAK 117, jumlah ekuitas Perseroan per 30 September 2025 mencapai Rp 431 miliar. Angka ini sudah melampaui persyaratan minimum ekuitas tahun 2026 sesuai POJK 23 tahun 2023. Perseroan juga merencanakan agar ekuitasnya mencapai Rp 575 miliar pada akhir tahun 2028, yang akan memenuhi persyaratan minimum ekuitas tahun 2028 sebesar Rp 500 miliar untuk KPPE1.

Perubahan Pendapatan Jasa Asuransi

Meski telah melakukan berbagai langkah strategis, hingga kuartal III-2025, pendapatan jasa asuransi ASBI tercatat sebesar Rp 240,8 miliar, turun 17,39% dibanding periode yang sama di tahun lalu. “Penurunan pendapatan jasa asuransi terutama terkait dengan strategi penerapan PSAK 117 yang masih berlanjut hingga saat ini,” jelas Widodo.

Namun, meskipun pendapatan mengalami penurunan, perseroan membukukan laba komprehensif sebesar 16%, atau senilai Rp 15,9 miliar. Ini menunjukkan bahwa ASBI tetap mampu bertahan dan menunjukkan kinerja yang stabil meskipun menghadapi tantangan dari penerapan standar akuntansi baru.