Penindakan Terhadap Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Tengah

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok sebanyak 9,54 juta batang atau setara 15,91 ton. Pemusnahan ini dilakukan pada hari Rabu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai di wilayah Jawa Tengah bagian utara.

Acara pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Hadir dalam acara tersebut Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kudus dan Pati, jajaran Kementerian Keuangan, serta aparat penegak hukum terkait.

Rokok yang Dimusnahkan dan Sumbernya

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa mayoritas rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 7.187.982 batang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Sementara itu, 2.351.480 batang lainnya berasal dari barang bukti perkara pidana cukai yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, masing-masing dari dua perkara Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara Pengadilan Negeri Pati.

“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp14,02 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari Rp9,23 miliar,” ujarnya.

Wilayah yang Dilakukan Penindakan

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 35 kali penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora selama periode Januari hingga Agustus 2025. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran simbolis di halaman kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya, sisa barang dihancurkan hingga kehilangan bentuk dan karakteristik asalnya di Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo, sebelum dikirim ke pabrik semen untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Angka Penindakan Hingga November 2025

Lenni menambahkan, hingga akhir November 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 169 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 22,4 juta batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp34,27 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar. Dari keseluruhan penindakan tersebut, 14 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau Ultimum Remedium dengan total denda administrasi sebesar Rp4,39 miliar.

Kinerja Tahun 2024

Pada tahun 2024, kinerja serupa juga dicatat Bea Cukai Kudus dengan 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal. Nilai barang mencapai Rp30,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Selain itu, terdapat 10 perkara tindak pidana cukai yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri serta penerapan restorative justice dengan nilai Rp2,25 miliar.

Modus Pelanggaran dan Proses Hukum

Berbagai modus pelanggaran terungkap dalam penindakan tersebut, mulai dari pemasaran melalui platform daring, distribusi menggunakan jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Seluruh barang hasil penindakan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Sementara bagi pelaku usaha, proses perizinan cukai dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan gratis di Kantor Bea dan Cukai,” ujarnya.

Apresiasi dari Bupati Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai Kudus yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara sekaligus manfaat bagi daerah. “Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.