Pengembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terus mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, pihaknya akan menerbitkan sejumlah ketentuan di sektor tersebut pada tahun 2026.

Beberapa regulasi yang direncanakan antara lain 7 Peraturan OJK (POJK) dan 11 Peraturan Anggota Dewan Komisioner yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Edaran OJK (SEOJK). Tujuan dari penerbitan ini adalah untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta pengembangan industri PVML secara berkelanjutan.

Agusman menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan 12 POJK di sektor PVML pada 2024. Penetapan regulasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, pada 2025, OJK juga telah menerbitkan 2 POJK. Pertama, POJK 25/2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Dalam POJK ini, terdapat relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan parameter kuantitatif seperti rasio ekuitas terhadap modal disetor. Selain itu, ada juga rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status pengawasan.

Kedua, POJK 29/2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Agusman menyebut penerbitan POJK ini sebagai bagian dari langkah deregulasi. Dalam POJK tersebut, terdapat beberapa relaksasi terkait pemenuhan ketentuan minimum modal disetor dan penaksir. Tujuannya adalah memberikan kemudahan berusaha bagi PVML serta harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang dapat mendukung pengembangan perekonomian.

Selain itu, pada 2025, OJK juga telah menerbitkan 7 SEOJK di sektor PVML.

Agusman menambahkan bahwa masih ada beberapa ketentuan yang direncanakan terbit pada 2025. Beberapa di antaranya yaitu POJK Buy Now Pay Later (BNPL), POJK Integritas Pelaporan PVML, serta POJK Kantor Perwakilan PVML.

Dengan rencana penerbitan regulasi ini, OJK berupaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik dan stabil di sektor PVML. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.