Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekan lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Keempatnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang terkait dengan demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
Pukul 13.30 WIB, setengah jam dari jadwal persidangan, Delpedro Cs tiba di ruang sidang. Mereka tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan slayer merah muda. Sembari menunggu majelis hakim tiba untuk memulai persidangan, mereka sempat berorasi di hadapan para hadirin yang hadir.
Dalam orasinya, Delpedro menyatakan bahwa ia tidak akan gentar dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, apa pun konsekuensinya. “Sekalipun kekuasaan di republik ini membenci kami, sekalipun kekuasaan di republik mengasingkan kami, mengurung kami di dalam penjara, kami akan tetap mencintai republik ini beserta masyarakat kita, terutama mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan, mereka yang buta hukum, apapun risikonya, kami akan tetap membela mereka,” ujar dia.
Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya dan tiga kawannya siap mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah mereka lakukan, termasuk bantuan hukum yang mereka berikan. Namun, ia menolak bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak mereka lakukan.
Delpedro juga menyentil perjuangan para tahanan politik lain yang saat ini masih menjalani proses hukum di tempat lain. “Untuk Laras di Jakarta Selatan, untuk 60 tahanan di Jakarta Utara, untuk 24 tahanan di Jakarta Pusat, untuk tahanan di Jawa Timur, untuk tahanan di Jabar, untuk tahanan politik di seluruh Indonesia berbahagialah, tegakan kepala kalian bahwa kalian adalah generasi muda yang dipilih oleh sejarah untuk memuliakan demokrasi,” kata dia.
Sementara itu, Khariq Anhar menyampaikan pendapatnya tentang bencana alam yang terjadi di Sumatera. Ia meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.
“Pray for Sumatera, kami menuntut kepada negara, pemerintah hari ini untuk membuka seluas-luasnya bantuan internasional. Sudah tidak ada lagi waktu, kawan-kawan, semakin hari korban semakin terus bergelimpangan,” ujarnya.
Sebelumnya, mereka juga meminta seluruh hadirin untuk mengheningkan cipta selama satu menit sebagai bentuk doa bagi para korban bencana di Sumatera. Setelah itu, mereka bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Pusaka sebelum persidangan dimulai.
Polda Metro Jaya menangkap Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq bersama dua orang lainnya pada awal September lalu. Polisi menuduh mereka memprovokasi massa untuk melakukan tindakan rusuh saat demo 25 dan 28 Agustus 2025.
Keempatnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka. Namun, permohonan mereka ditolak oleh hakim.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berkas perkara Delpedro Cs dilimpahkan ke pengadilan pada Senin, 8 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, menyatakan bahwa berkas perkara empat terdakwa terkait dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nabiila Azzahra
berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Tinggalkan Balasan