
Penulis, alumnus FH UNPAR, mantan praktisi lingkungan, dan pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM), pada 11 Desember lalu, menutup tiga lokasi penyimpanan batu bara illegal (stockpile) yang berada di tiga desa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1430 ton batu bara, satu unit eskavator, satu kendaraan operasional, serta sejumlah dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam penambangan ilegal.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku penambangan liar adalah membeli tanah atau lahan milik masyarakat setempat guna dijadikan tameng, seolah-olah kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh masyarakat lokal. Padahal, aktivitas ini justru berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara serta merusak lingkungan, karena dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No. 391 Tahun 2025 memiliki kewenangan untuk memberikan denda administratif kepada para pelanggar kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Ditjen Gakkum ESDM sendiri baru terbentuk pada 25 Juni 2025, dengan dipimpin oleh Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal (Dirjen). Pembentukan ini merupakan langkah antisipasi atas maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias illegal di Indonesia, serta beberapa masalah dilematis dalam implementasi pertambangan rakyat sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, khususnya penegakan sanksi pidana bagi eksplorasi kegiatan penambangan tanpa izin.
Melalui Ditjen Gakkum, kegiatan liar dalam sektor minerba maupun ladang minyak tidak resmi yang “menjamur” di dalam negeri dapat langsung ditindak. Selain itu, izin pertambangan ilegal yang terbukti melanggar tata cara penambangan dan regulasi yang berlaku juga dapat dicabut.
Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM merupakan amanat dari UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara (Minerba), di mana segala sengketa dan persoalan yang berkaitan dengan minerba akan diselesaikan di Kementerian ESDM.
Lebih Fokus
Keberadaan Gakkum-ESDM diharapkan dapat mereposisi dan memperkuat penyelesaian konflik pertambangan antarpihak yang saling berkepentingan. Pemerintah diharapkan lebih fokus terhadap penanganan permasalahan minerba selain melakukan penataan ulang (audit) izin-izin tambang illegal di tanah air untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan asing atau golongan tertentu.
Tugas dan fungsi utama Gakkum ESDM merupakan ujung tombak dalam menjaga kepatuhan dan penegakan hukum di sektor minerba. Hal ini mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam upaya preventif pelanggaran hukum, penanganan pengaduan masyarakat, sampai kepada penyidikan dan pemberian sanksi administratif, penerapan hukum pidana, serta operasi penegakan hukum.
Merupakan keniscayaan dengan menjamurnya penambangan tak berizin dapat merugikan penerimaan negara lewat sektor perpajakan dan menimbulkan bencana lingkungan, konflik sosial, serta persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku usaha legal.
Diharapkan Gakkum ESDM tidak hanya berfokus kepada penuntasan permasalahan hukum yang terjadi, namun juga secara aktif mengidentifikasi akar persoalan tambang illegal, termasuk percepatan perizinan, dan penyelesaian tumpang-tindih regulasi yang belum terselesaikan.
Tentunya, Gakkum ESDM pun patut bekerja sama dengan Gakkum KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dalam rehabilitasi lingkungan dari dampak penambangan yang tidak sesuai, sehingga berdampak pada hutan yang semula lebat menjadi gersang, tanah subur beralih sebagai lahan tandus, erosi tanah tanpa reklamasi, yang menimbulkan genangan air yang sarat dengan asam, sehingga merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati, deforestasi, serta dampak negatif lingkungan lainnya, seperti banjir.

Tinggalkan Balasan