Perpindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Cipinang
Aktor ternama, Ammar Zoni, yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, kini telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan untuk memastikan kehadiran fisik Ammar Zoni dalam sidang lanjutan.
Pemindahan ini dikonfirmasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ammar Zoni beserta empat terdakwa lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari Sabtu, 13 Desember 2025.
Proses Pemindahan dan Pengurusan Administratif
Menurut informasi yang diperoleh, rombongan Ammar Zoni tiba di gerbang Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka melewati serangkaian prosedur administratif dan kesehatan sebelum akhirnya ditempatkan di sel khusus untuk masa pengenalan lingkungan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan sementara demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setelah persidangan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya.
Alasan Pemindahan
Pemindahan ini dilakukan karena kebutuhan agar Ammar Zoni dapat hadir secara langsung di meja hijau. Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi telah mengajukan permohonan agar para terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan, mengingat pentingnya agenda sidang. Dalam sidang sebelumnya, JPU Andi menyampaikan permintaan tersebut kepada Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum.
Latar Belakang Kasus
Ammar Zoni bersama lima orang lainnya didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam dakwaan JPU yang sempat membuat heboh, Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari sosok bernama Andre yang kini menjadi buron (DPO) pada Desember 2024 lalu. Sebanyak 50 gram dari barang haram itu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di lingkungan rutan.
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni kini harus menghadapi pasal berlapis yang mengancam kebebasannya dalam waktu yang lama. Sidang ini menjadi momen penting bagi dirinya dan para terdakwa lainnya untuk membuktikan kebenaran atau kesalahan dalam tuduhan yang diajukan.
Tantangan dan Harapan
Proses hukum yang dijalani Ammar Zoni tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi tantangan besar bagi dirinya dan keluarganya. Meskipun begitu, ia tetap berusaha menjalani proses dengan baik dan menunjukkan sikap bertanggung jawab.
Selain itu, banyak pihak yang berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan. Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya kesadaran diri untuk menjauhi hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan