Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu terus berupaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan asistensi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta bagi dosen dan mahasiswa Program Studi PG-PAUD FKIP Universitas Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) di Gedung Dekanat FKIP Universitas Bengkulu. Asistensi yang dipimpin oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta, sekaligus mendampingi secara langsung proses pencatatan Hak Cipta melalui sistem e-Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tujuan dan Manfaat Kegiatan

Kegiatan ini menjadi bagian dari layanan jemput bola untuk mendekatkan layanan KI kepada civitas akademika. Selama pelaksanaan kegiatan, tim Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan bimbingan teknis mulai dari pembuatan akun, pengunggahan dokumen, penentuan jenis ciptaan, hingga verifikasi kelengkapan data permohonan.

Hasilnya, sebanyak 21 Hak Cipta berhasil dicatatkan perlindungannya di DJKI, yang terdiri dari 17 ciptaan milik mahasiswa dan 4 ciptaan milik dosen PG-PAUD FKIP Universitas Bengkulu. Adapun ciptaan yang didaftarkan meliputi karya ilmiah, media pembelajaran, modul, serta berbagai karya kreatif lainnya yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.

Antusiasme peserta terlihat tinggi, mengingat pencatatan Hak Cipta tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari rekognisi dan peningkatan kualitas output akademik.

Peran Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus bersinergi dengan perguruan tinggi dan masyarakat melalui peningkatan layanan asistensi guna mendukung lahirnya karya-karya inovatif yang terlindungi secara hukum.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Pembuatan akun untuk pengguna baru
  • Pengunggahan dokumen yang diperlukan
  • Penentuan jenis ciptaan sesuai dengan kategori yang tersedia
  • Verifikasi kelengkapan data permohonan
  • Bimbingan teknis selama proses pencatatan

Hasil yang Dicapai

  • Total 21 Hak Cipta yang tercatat di DJKI
  • 17 ciptaan dari mahasiswa
  • 4 ciptaan dari dosen
  • Berbagai jenis karya seperti karya ilmiah, media pembelajaran, modul, dan karya kreatif lainnya

Tantangan dan Solusi

Meski ada beberapa tantangan dalam proses pencatatan, seperti ketidakpahaman awal tentang mekanisme pendaftaran dan persyaratan dokumen, tim Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan dukungan penuh untuk memastikan setiap peserta dapat menyelesaikan proses dengan lancar.