JAKARTA, Rajawalinews.id
Penggunaan layanan jemput bola untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap tersedia meskipun dalam jumlah terbatas. Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaktifkan operasional gerai Samsat Keliling pada hari Sabtu (13/12/2025) di delapan wilayah penyangga Ibu Kota, yaitu Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek).
Warga yang tinggal di kawasan tersebut dapat memanfaatkan layanan ini untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Namun, masyarakat perlu memperhatikan jam operasional yang relatif singkat di setiap lokasi.
Berikut rincian lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling yang dibuka secara terbatas pada hari ini:
- Kota Tangerang:
- Alun-alun Cibodas: Buka pukul 09.00 hingga 11.30 WIB
-
Apartemen Ayodya: Buka pukul 09.00 hingga 11.30 WIB
-
Serpong:
- Halaman parkir Samsat: Buka pukul 08.00 hingga 11.30 WIB
-
Gerai di ITC BSD: Buka pukul 13.00 hingga 15.00 WIB
-
Ciledug:
-
Halaman Kantor Samsat dan Komplek Fresh Market Greenlake City Cipondoh: Buka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
-
Ciputat:
-
Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung: Buka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
-
Kelapa Dua:
-
Halaman Gtown House Square Gading Serpong: Buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
-
Kota Bekasi:
-
Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat: Buka pukul 09.00 hingga 11.00 WIB
-
Depok:
-
Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung: Buka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
-
Cinere:
- Kantor Kelurahan Pasir Putih: Buka pukul 08.00 hingga 11.30 WIB
Syarat dan Ketentuan
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa dokumen persyaratan lengkap. Berkas yang diperlukan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi masing-masing.
Perlu dicatat bahwa gerai keliling memiliki batasan kewenangan. Layanan ini tidak menerima permohonan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan maupun proses penggantian pelat nomor. Untuk kebutuhan tersebut, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat. Selain itu, sistem Samsat Keliling juga mensyaratkan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Tinggalkan Balasan