Penangani Kasus Pengeroyokan Mata Elang oleh Enam Anggota Polisi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Keenam anggota tersebut adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan dua mata elang meninggal dunia. Sidang Komisi Kode Etik akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama. Para pelaku dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.
“Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Trunoyudo.
Komitmen Polri dalam Menegakkan Kode Etik
Trunoyudo menegaskan bahwa hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat. “Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif. Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
Dua Mata Elang Tewas Akibat Pengeroyokan
Dua mata elang (matel) atau istilah untuk debt collector berinisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore. MET meninggal di lokasi tepatnya kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.
Atas adanya pengeroyokan, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tak cuma itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan sejumlah personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan saat itu langsung dikerahkan. “PMJ dan Polres Jaksel turun menangani untuk mengkondusifkan lokasi kejadian,” ucapnya kepada wartawan.
Polisi belum dapat menyimpulkan dari mana sekelompok orang yang melakukan aksi pembakaran itu berasal. Kombes Budi menduga kedatangannya sebagai wujud solidaritas atas meninggal rekan mereka. “Kalau yang rame tadi itu mungkin ada solidaritas lah dari anak-anak mereka,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan