Pelaku Pelecehan Seksual Ayah Kandung Terhadap Anak Selama Empat Tahun Ditangkap

Seorang ayah tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya selama empat tahun. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban menemukan pil KB di rumah. Pelaku, yang berusia 40 tahun dan tinggal di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP, saat usianya mencapai 14 tahun. “Penganiayaan dilakukan di rumah kontrakan pelaku,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Rabu, 10 Desember 2025.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memberikan iming-iming berupa uang dan handphone agar korban bersedia melayani keinginan pelaku. Selain itu, pelaku juga memberikan pil KB kepada korban untuk diminum. Hal ini dilakukan agar korban tidak mengalami kehamilan yang tidak direncanakan.

Pelaku melakukan aksinya ketika istri korban sedang tidak ada di rumah atau sedang pergi berjualan lauk-pauk di daerah tempat tinggal mereka. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban menemukan sebuah pil KB. Untuk mengetahui kegunaan pil tersebut, ia mendatangi bidan terdekat. Bidan tersebut menjelaskan bahwa pil tersebut merupakan pil kontrasepsi.

Atas tindakan tersebut, pelaku terkena Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta dikenai denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, karena korban masih berusia di bawah umur, penanganan kasus ini melibatkan sejumlah lembaga pendamping anak guna memastikan korban mendapatkan perlindungan, terutama secara psikis.

  • Beberapa langkah penanganan telah diambil untuk membantu korban dalam pemulihan mental dan emosional.
  • Lembaga perlindungan anak akan terus memantau perkembangan korban.
  • Pelaku akan menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia.