Penemuan Kayu Gelondongan Pasca Banjir di Aceh Mengundang Perhatian Serius

Sejumlah besar kayu gelondongan yang terseret oleh bencana banjir di Aceh, khususnya di Sungai Tamiang, kini menjadi fokus penyelidikan serius dari pihak berwajib. Temuan ini menunjukkan adanya kecurigaan terhadap praktik penebangan liar atau illegal logging yang dilakukan di wilayah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan untuk menelusuri dugaan aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh masyarakat di sekitar hulu Sungai Tamiang.

Menurut Irhamni, informasi awal menunjukkan bahwa terdapat aktivitas ilegal dalam bentuk penebangan dan pembukaan lahan oleh masyarakat setempat. Ia menyatakan bahwa mayoritas kegiatan penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang disinyalir tidak memiliki izin resmi. Bahkan, jenis kayu yang ditebang disebut bukan termasuk jenis kayu keras.

Dugaan Mekanisme Penebangan Liar

Dari hasil pengamatan sementara, Irhamni menduga bahwa mekanisme yang digunakan dalam kegiatan illegal logging adalah metode panglong. Metode ini melibatkan pemotongan kayu yang kemudian ditumpuk di bantaran sungai dan dihanyutkan menggunakan rakit. Selain itu, dugaan juga muncul tentang praktik land clearing atau pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Oknum tersebut diduga memotong kayu dalam ukuran kecil agar lebih mudah terbawa arus banjir. Ironisnya, tindakan ini justru memperparah dampak bencana yang terjadi.

Komitmen Kapolri dan Fokus Penyelidikan

Menanggapi temuan kayu gelondongan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca banjir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan jika ditemukan bukti pelanggaran. Saat ini, satu tim tambahan telah dikerahkan ke lapangan untuk memfokuskan penyelidikan pada aktivitas illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang.

Penyelidikan ini melibatkan kolaborasi antara Polri dan Kementerian Kehutanan. Hal ini penting mengingat Aceh tercatat sebagai provinsi dengan jumlah korban meninggal terbanyak akibat bencana, mencapai 389 jiwa per 8 Desember 2025.

Praktik illegal logging dan pembukaan lahan liar diyakini menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko dan dampak bencana hidrometeorologi. Oleh karena itu, penyelidikan ini sangat krusial untuk mengidentifikasi dan mencegah tindakan ilegal yang dapat memengaruhi keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Langkah-Langkah yang Diambil

Beberapa langkah telah diambil oleh pihak berwajib untuk memastikan keberlanjutan penyelidikan. Tim penyelidik bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti yang relevan. Proses ini juga melibatkan survei langsung ke lokasi kejadian serta wawancara dengan masyarakat setempat.

Selain itu, pihak berwajib juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan adanya kebijakan yang dapat mencegah terulangnya kejadian serupa. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan dan lingkungan juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

Dengan peningkatan kesadaran dan tindakan preventif, diharapkan dapat mengurangi risiko bencana alam yang terkait dengan praktik penebangan liar dan pembukaan lahan secara tidak sah.