Pelajar 15 Tahun di Sampang Jadi Korban Asusila, Pelaku Ditangkap
Seorang pelajar berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban tindakan tidak terpuji yang menyebabkan dirinya hamil. Kejadian ini memicu kemarahan keluarga korban dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang pria tua dengan inisial MD. Pria berusia 58 tahun ini diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus ini.
“Benar, tersangka sudah kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” kata AKP Eko Puji Waluyo.
Penyebab Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan kejanggalan pada kondisi anaknya. Korban, yang memiliki inisial M, merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah terduga pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sebesar Rp25.000.
“Tindakan tersebut dilakukan tiga kali dan mengakibatkan korban hamil. Kejadian berlangsung pada Juli 2025 di kebun belakang rumah tersangka,” jelas AKP Eko.
Langkah Penyidikan dan Pengumpulan Barang Bukti
Pihak kepolisian telah menyita satu setel pakaian korban sebagai barang bukti. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari pelapor untuk memperlancar proses hukum.
“Kami pastikan seluruh alat bukti diverifikasi agar proses penyidikan berjalan objektif. Untuk penangkapan dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka,” tambah AKP Eko.
Saat interogasi awal, MD mengakui perbuatannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tambelangan. Setelah itu, kasus dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sampang.
Peran Keluarga dalam Laporan Kasus
Eko menjelaskan bahwa keluarga korban awalnya curiga terhadap perubahan kondisi anaknya. Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke polisi melalui salah satu warga setempat.
“Laporan cepat sangat membantu penyidik menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan untuk memperkuat pembuktian. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak membantah alasan di balik tindakan itu.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan telah ditahan di rutan Polres Sampang.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dan korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan,” ujar AKP Eko.

Tinggalkan Balasan