Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kabupaten Padang Pariaman

Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dapat memanfaatkan layanan SIM dan Samsat keliling yang diselenggarakan oleh instansi terkait. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling

SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Padang Pariaman akan berlangsung di Kantor Lantas Lubuk Alung. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Layanan SIM keliling hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen penting, seperti:

  • Surat keterangan kesehatan dan psikologi
  • SIM yang lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Formulir yang harus diisi

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru, dapat langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Persyaratan untuk SIM baru meliputi usia minimal 17 tahun, serta melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi, KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

Lokasi Pelayanan Samsat Keliling

Sementara itu, layanan Samsat keliling digelar di Kantor Camat Lubuk Alung. Lokasi ini berada di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kantor Camat Lubuk Alung berjarak sekitar 250 meter dari Kantor Lantas Polres Padang Pariaman.

Pelayanan Samsat keliling juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. Meskipun informasi detail tentang layanan Samsat tidak sepenuhnya disebutkan dalam artikel ini, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut langsung di lokasi pelayanan.

Peringatan dan Himbauan

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya surat-surat kendaraan bermotor.

Dengan adanya layanan SIM dan Samsat keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor utama. Mereka dapat memanfaatkan layanan yang sudah disediakan di lokasi-lokasi tertentu. Dengan begitu, proses pengurusan surat-surat kendaraan menjadi lebih efisien dan praktis.

Tips untuk Masyarakat

Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk:

  • Membawa semua dokumen yang diperlukan
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal
  • Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  • Menjaga kesopanan dan ketertiban saat berada di lokasi pelayanan

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang maksimal dan mendapatkan hasil yang diharapkan.