Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu dan Ayah Tiri di Jakarta Timur

Seorang ibu kandung berinisial OS di kawasan Matraman, Jakarta Timur, tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam tahun. Kejadian ini terjadi pada Selasa (25/11/2025) lalu, dan melibatkan suami barunya, yaitu WK, yang juga merupakan ayah tiri dari korban.

Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya akibat aksi brutal yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur oleh pengurus RT setempat setelah menyaksikan tindakan kasar yang dilakukan oleh OS dan WK.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, penganiayaan pertama kali dilakukan oleh WK. Menurutnya, pelaku merasa cemburu karena istrinya, OS, memberikan perhatian lebih kepada anak korban.

“Kami menemukan bahwa tersangka ini merasa cemburu karena istrinya OS memberikan perhatian lebih kepada anak korban,” jelas AKP Sri Yatmini dalam pernyataannya.

Yang lebih memprihatinkan adalah, saat melakukan penganiayaan, OS tidak membela anak kandungnya, justru ikut serta dalam penganiayaan menggunakan benda-benda tajam atau benda tumpul.

Polisi dengan pangkat balok tiga ini menjelaskan bahwa penganiayaan ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Kondisi terparah terjadi pada tanggal 25 November 2025, yang kemudian dilihat langsung oleh pengurus RT.

“Anak mengalami luka cukup parah dan kami telah memberikan pendampingan pemulihan psikologi. Selain itu, anak juga diberikan tempat aman sejak laporan dibuat,” ujarnya.

Pasangan suami istri tersebut kini telah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak berusia enam tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 76 C, Jo Pasal 80 atau Pasal 77 a dan atau 76 b Jo 77 b UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Sri Yatmini juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan kekerasan terhadap anak. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Penyebab dan Dampak Penganiayaan

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa penganiayaan terhadap anak tersebut bukanlah tindakan spontan, tetapi berawal dari rasa cemburu dan ketidakpuasan yang tersembunyi. WK, ayah tiri korban, merasa bahwa perhatian OS terlalu besar kepada anak korban, sehingga membuatnya emosional dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

Sementara itu, OS tidak hanya diam melihat kekerasan yang terjadi, tapi malah turut serta dalam penganiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa ada faktor-faktor psikologis yang mendorong kedua pelaku untuk bertindak demikian.

Kasus ini juga menimbulkan dampak psikologis yang sangat dalam bagi korban. Anak yang masih berusia enam tahun harus menghadapi trauma yang berat. Untuk itu, pihak berwenang memberikan pendampingan khusus agar korban bisa pulih secara mental dan emosional.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Pihak Berwajib

Setelah adanya laporan dari pengurus RT, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Kedua tersangka, OS dan WK, kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, korban ditempatkan di rumah aman untuk sementara waktu guna melindunginya dari potensi ancaman lanjutan. Pihak berwenang juga memberikan layanan psikologis agar korban dapat segera pulih dan kembali normal.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak yang belum mampu melindungi diri sendiri.

AKP Sri Yatmini mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kecurigaan mereka jika melihat tindakan kekerasan terhadap anak. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penanganan kasus seperti ini dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.