Pihak Partai Gerindra telah menetapkan rencana untuk segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Hal ini dilakukan setelah dirinya menjadi perhatian publik karena memilih berangkat umrah saat wilayahnya sedang mengalami bencana banjir dan longsor. Peristiwa ini juga membuat Mirwan menjadi sorotan nasional, karena ia turut menandatangani pernyataan bahwa daerahnya tidak mampu menangani situasi darurat tersebut.

Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa partai siap memberikan sanksi paling berat jika ditemukan adanya pelanggaran serius dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa proses sidang akan segera dilaksanakan.

“Kita akan segera menggelar sidang. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat akan diberikan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, Gerindra sebelumnya sudah memberikan sanksi awal kepada Mirwan. Namun, evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan apakah sidang lanjutan diperlukan sebelum keputusan akhir dipublikasikan.

“Sebetulnya sanksi sudah ada. Tapi kita cek lagi, apakah perlu disidang ulang. Sanksi dari Pak Sugiono juga sudah keras. Nanti kita rapat Mahkamah Partai dan putusannya akan diperbarui,” tambahnya.

Meski sidang etik belum digelar, Mirwan telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“Iya, sudah dipecat dari posisi Ketua DPC,” tegas Habiburokhman.

Selain sanksi internal partai, Mirwan juga sedang menjalani proses etik di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri. Ia dijadwalkan menjalani klarifikasi di Banda Aceh pada Senin (8/12).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut mengkritik absennya kepala daerah saat terjadi bencana, yang ia anggap sebagai masalah serius yang harus ditindaklanjuti.

“Presiden mengingatkan tegas, kepala daerah tidak boleh meninggalkan gelanggang. Harus tetap di lapangan ketika terjadi bencana,” ujar Bima di Kompleks Parlemen.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah ketika masyarakat membutuhkan penanganan cepat merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Inspektorat langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan. Di UU itu jelas, ada kewajiban, larangan, dan jenis sanksinya,” tegasnya.

Menurut Bima, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

“Bahkan inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap, yang nantinya disampaikan kepada Mahkamah Agung,” pungkasnya.