Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investor Konser K-Pop TWICE

Jakarta, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa (9/12/2025), dengan agenda eksepsi dari terdakwa Melani.

Perkara ini memiliki nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.Sel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Sidang akan dimulai pukul 13.45 WIB. Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Melani menjadi fokus utama dalam sidang kali ini.

Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa perdata antara dua perusahaan.

“Kami keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini adalah kesepakatan perjanjian kerja sama,” ujar Ardi setelah sidang. Ia juga menunjukkan dokumen perjanjian antara PT MIB dan PT Mecimapro sebagai dasar argumen bahwa sengketa harus diselesaikan secara perdata.

Ardi menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antara dua perusahaan. “Ini adalah perjanjian kesepakatan kedua perusahaan,” tambahnya. Menurutnya, penggunaan pasal penggelapan dan penipuan tidak tepat dalam kasus ini.

Ia juga menyebut adanya dugaan “akal-akalan” dari pihak investor yang membawa sengketa perjanjian ke ranah pidana. “Akal-akalan ini merusak nama baik klien kami yang notabene promotor konser,” jelas Ardi.

Menurut Ardi, karena konser telah terlaksana, tuduhan bahwa dana tidak digunakan sebagaimana mestinya dianggap tidak relevan. Ia berharap eksepsi kliennya dapat diterima oleh majelis hakim.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser K-Pop TWICE pada 23 Desember 2023. PT MIB menilai dana yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Dengan demikian, perkara ini akhirnya bergulir ke meja hijau untuk dipertimbangkan oleh pengadilan.

Proses Hukum yang Berlangsung

Sidang lanjutan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Melani akan menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam menentukan arah kasus ini.

Selain itu, persidangan ini juga menarik perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan perusahaan promotor konser dan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana. Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi contoh bagaimana sengketa bisnis bisa berujung pada proses hukum.

Dengan begitu, sidang hari ini akan menjadi momen penting dalam menentukan apakah kasus ini akan diperlakukan sebagai tindak pidana atau tetap dianggap sebagai sengketa perdata.