MATARAM, Rajawalinews.id

Pengadilan Negeri Mataram telah menerima pengajuan praperadilan dari seorang legislator yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan tersebut dari Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Menurutnya, klasifikasi perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap MNI.

“Perkara ini menanyakan apakah penunjukan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum,” ujar Kelik pada Senin (8/12/2025).

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pihak termohon dalam persidangan ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB).

“Iya, sesuai informasi di laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), termohonnya adalah Kajati NTB,” tambahnya.

Dari data pendaftaran, Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus ini pada 12 Desember 2025.

“Jumat (12/12) besok akan digelar sidang perdananya,” kata Kelik.

MNI menjadi tersangka ketiga yang mengajukan praperadilan. Sebelumnya, dua anggota legislatif lainnya, yaitu Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK, telah lebih dahulu mengajukan upaya hukum serupa ke Pengadilan Negeri Mataram.

Pengadilan telah menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan menjadwalkan sidang perdana praperadilan IJU dan HK pada Selasa (9/12).

Kajati NTB Wahyudi memberikan respons atas adanya pengajuan praperadilan ini. Ia menyatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

Meskipun ada pengajuan praperadilan, Kajati NTB tetap meyakinkan bahwa hal tersebut tidak menghambat proses penyelidikan dan pemberkasan yang kini sedang berlangsung di tahap akhir.

Proses Hukum yang Berjalan

Praperadilan yang diajukan oleh para tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa alasan yang sering diajukan dalam praperadilan antara lain:

Ketidakjelasan dasar hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan atau pengambilan keterangan.

* Tidak adanya bukti cukup yang mendukung status tersangka.

Proses ini juga memberi kesempatan bagi para tersangka untuk mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh aparat hukum. Dengan demikian, praperadilan menjadi sarana untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

Perspektif Hukum dan Keadilan

Sebagai bagian dari sistem hukum yang baik, praperadilan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan hak asasi manusia. Meskipun proses ini bisa terlihat sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab, praperadilan juga memberikan ruang bagi individu untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

Selain itu, praperadilan juga membantu menghindari kesalahan dalam proses penegakan hukum. Dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, praperadilan dapat menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat hukum.

Tantangan dan Harapan

Meskipun praperadilan memberikan ruang bagi para tersangka untuk mempertanyakan status mereka, proses ini juga bisa menjadi tantangan bagi penegak hukum. Terutama jika praperadilan diajukan secara berulang kali tanpa dasar yang kuat. Namun, selama prosesnya dilakukan secara sah dan sesuai aturan, praperadilan tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum yang adil.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk memahami bahwa proses hukum yang berjalan tidak selalu cepat. Diperlukan waktu dan prosedur yang tepat agar keadilan bisa ditegakkan dengan benar.