Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Titus Rappan (TR), terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek irigasi perpipaan. Kerugian negara yang diduga disebabkan oleh praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh TR adalah dengan mengarahkan pembelian material pipa ke toko yang telah dikondisikan. Harga material tersebut dinaikkan secara tidak wajar, atau disebut sebagai mark-up.
“Pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar. TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Frendra melalui keterangan resminya yang dirilis pada hari Minggu, 7 Desember 2025.
Proyek irigasi perpipaan yang berada di bawah Dinas Pertanian Toraja Utara dialokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar pada tahun anggaran 2024. Sebanyak Rp 7,92 miliar dari anggaran tersebut telah direalisasikan untuk tiga item kegiatan, yaitu persiapan sebesar Rp 360 juta, pelaksanaan konstruksi senilai Rp 7,52 miliar, serta monitoring dan pelaporan sebesar Rp 40 juta. Proyek ini dilaksanakan di 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar,” tambah Frendra.
Frendra menjelaskan bahwa TR bisa melakukan praktik lancung karena ia bertindak sebagai pelaksana kegiatan dan koordinator lapangan tim teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut. Hal ini terungkap setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025,” jelas Frendra.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Frendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara,” tutur Frendra.
Proses Penyidikan dan Tindakan yang Diambil
Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak berwajib dalam menangani kasus ini:
- Tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap 118 saksi
- Saksi berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara
- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari
- Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025
- Penyidik akan terus memperluas investigasi
- Mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini
- Menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan oleh tersangka
Langkah yang Diminta oleh Pihak Berwajib
Pihak berwajib juga memberikan beberapa permintaan kepada para saksi terkait:
- Meminta saksi untuk bersikap kooperatif
- Tidak menghambat proses penyidikan
- Tidak melakukan upaya melarikan diri
- Mencegah penghilangan barang bukti
- Memastikan semua bukti yang relevan tetap tersimpan
- Menghindari lobi penyelesaian perkara
- Untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses hukum
Dengan langkah-langkah tersebut, pihak berwajib berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi rakyat.

Tinggalkan Balasan