Pandangan Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj Terkait Konsesi Tambang PBNU
Dalam sebuah pertemuan di Pesantren Tebuireng, Jombang, pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA, menyampaikan pandangan terbarunya mengenai konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi NU. Ia menegaskan bahwa konsesi tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah untuk mencegah kerugian yang semakin besar.
Pandangan ini diambil setelah dilakukannya evaluasi mendalam atas dinamika yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. KH Said Aqil menyatakan bahwa konflik internal, perdebatan tata kelola, serta polemik publik telah menciptakan kegaduhan yang merugikan marwah NU.
“Saya menghormati inisiatif pemerintah karena itu bentuk penghargaan yang baik. Namun, melihat apa yang terjadi belakangan ini, konflik semakin melebar, dan itu membawa mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya, jalan terbaik adalah mengembalikannya kepada pemerintah,” ujarnya.
Konsesi tambang untuk PBNU sebenarnya bisa menjadi peluang memperkuat kemandirian ekonomi NU, selama dikelola dengan tata kelola profesional dan memberi manfaat nyata bagi warga NU. Namun, situasi yang berkembang menunjukkan arah yang berbeda. Polemik tersebut justru menimbulkan konflik internal di tubuh PBNU, perdebatan mengenai tata kelola konsesi tambang, serta polemik yang melebar ke publik, sehingga memengaruhi citra PBNU.
“NU ini rumah besar umat. Jangan sampai terseret urusan yang membawa kegaduhan dan menjauhkan kita dari khittah pendirian. Kalau sebuah urusan membawa mudarat, maka tinggalkan,” tegasnya.
Menurut KH Said Aqil, ada lima alasan utama mengapa konsesi tambang sebaiknya dikembalikan. Pertama, untuk menghindari konflik internal dan polarisasi kader, serta menjaga marwah dan independensi organisasi. Selain itu, juga untuk menghindari persepsi negatif publik, mencegah tarikan bisnis dan politik yang berisiko, serta menjaga fokus NU pada pendidikan, dakwah, kesehatan, dan pemberdayaan umat.
Ia menambahkan, kemandirian NU tidak harus bertumpu pada proyek tambang. Kemajuan organisasi dinilai lebih efektif dicapai melalui penguatan pendidikan pesantren, ekonomi kerakyatan, beasiswa, kesehatan, dan digitalisasi layanan umat.
“Keberkahan NU itu dari ketulusan, dari amanah, dari keilmuan. Bukan dari proyek tambang. Kita bisa maju tanpa itu semua,” pungkas dia.
Alasan Utama Mengembalikan Konsesi Tambang
-
Menghindari konflik internal dan polarisasi kader
Konflik yang terjadi di dalam tubuh NU dapat memicu perpecahan dan mengganggu stabilitas organisasi. Dengan mengembalikan konsesi tambang, NU dapat menghindari situasi yang memicu perpecahan antar kader. -
Menjaga marwah dan independensi organisasi
Konsesi tambang yang dikelola secara tidak transparan dapat merusak reputasi NU. Dengan mengembalikan konsesi, organisasi tetap menjaga citra sebagai lembaga yang netral dan berintegritas. -
Menghindari persepsi negatif publik
Polemik yang terjadi di luar NU dapat membuat masyarakat memandang organisasi secara negatif. Hal ini dapat merusak hubungan NU dengan masyarakat luas. -
Mencegah tarikan bisnis dan politik yang berisiko
Konsesi tambang sering kali menjadi target tarikan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Dengan mengembalikan konsesi, NU dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan. -
Menjaga fokus NU pada pendidikan, dakwah, kesehatan, dan pemberdayaan umat
NU memiliki misi utama dalam bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, dan pemberdayaan umat. Dengan mengembalikan konsesi tambang, organisasi dapat fokus pada hal-hal yang sesuai dengan visi dan misinya.
Masa Depan NU Tanpa Konsesi Tambang
KH Said Aqil menegaskan bahwa kemandirian NU tidak harus bergantung pada proyek tambang. Ia menilai bahwa kemajuan organisasi lebih efektif dicapai melalui penguatan pendidikan pesantren, ekonomi kerakyatan, beasiswa, kesehatan, dan digitalisasi layanan umat.
“Keberkahan NU itu dari ketulusan, dari amanah, dari keilmuan. Bukan dari proyek tambang. Kita bisa maju tanpa itu semua,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan