Peradi Berkomitmen Melahirkan Advokat Berkualitas

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memiliki komitmen kuat untuk melahirkan para advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Hal ini dilakukan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025. Dengan ujian ini, Peradi berupaya memastikan bahwa setiap advokat yang lulus memiliki pemahaman yang utuh tentang profesi mereka.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar menjelaskan bahwa ujian profesi bagi advokat merupakan amanat dari undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur berbagai aspek terkait profesi advokat, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

“Semua hal tersebut diatur dalam undang-undang. Itu menjadi salah satu materi UPA. Sehingga mereka yang lulus ujian ini memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” kata Harris dalam keterangan resmi, Minggu (7/12/2025).

Materi Uji yang Komprehensif

Materi yang diujikan dalam UPA mencakup berbagai aspek penting. Peserta diuji mengenai definisi dan tugas advokat, syarat menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, serta kode etik dan sanksi pidana. Selain itu, peserta juga diuji tentang Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.

Selain itu, peserta juga diuji tentang Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta ujian esai mengenai Hukum Acara Perdata. Dengan demikian, para peserta yang lulus ujian memiliki pemahaman utuh sebagai advokat. “Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting,” ujar Harris.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan advokat, DPN Peradi telah membentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Komisi ini bertanggung jawab atas ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.

Harris menjelaskan bahwa Ketua Umum Otto Hasibuan telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang kemudian disebut PKPA. Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.

“Bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” kata dia.

Jumlah Peserta UPA yang Signifikan

Harris menjelaskan bahwa DPN PERADI terus berkomitmen untuk melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Ia mengatakan, total ada 3.891 peserta yang berpartisipasi pada UPA Gelombang 2 se-Indonesia. Sementara itu, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM.

“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” kata dia.