Tantangan dan Perkembangan dalam Penjaminan Mutu Pelatihan ASN

Evaluasi penjaminan mutu dan akreditasi pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi berbagai tantangan. Dari ketidaksinkronan standar pembelajaran hingga mekanisme akreditasi yang belum sepenuhnya relevan dengan perkembangan pembelajaran ASN, masalah ini menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan kualitas pelatihan.

LAN (Lembaga Administrasi Negara) mendorong penyempurnaan regulasi guna menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, pengembangan model Corporate University, serta percepatan inovasi pembelajaran digital. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Dra. Army Winarty, M.Si, menjelaskan bahwa melalui forum diskusi publik, LAN menyampaikan empat area utama dalam arah kebijakan baru.

Empat Area Utama dalam Kebijakan Baru

  1. Penguatan standar dan siklus penjaminan mutu pembelajaran

    Standar pembelajaran perlu diperkuat agar dapat mencapai konsistensi dan kesetaraan dalam penerapan.

  2. Penyederhanaan serta penyesuaian mekanisme akreditasi

    Akreditasi harus lebih relevan dengan perkembangan pembelajaran ASN, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

  3. Standarisasi dokumen dan proses penyelenggaraan pelatihan

    Dokumen dan proses pelatihan perlu disusun secara terstandar untuk memastikan efisiensi dan kualitas.

  4. Pemetaan dampak kebijakan bagi penyelenggara pelatihan ASN

    Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembelajaran memberikan hasil yang terukur bagi kinerja organisasi.

LAN juga menekankan pentingnya kolaborasi antar subsistem pembelajaran. Setiap lembaga pelatihan harus menjalankan perannya sebagai enabler, provider, dan user. Kolaborasi ini diproyeksikan menjadi pondasi terbentuknya ekosistem yang memastikan kualitas pembelajaran ASN yang konsisten dan merata.

Rekomendasi untuk Perubahan Kebijakan Akreditasi

Direktur Penjaminan Mutu Pembelajaran Meita Ahadiyati Kartikaningsih, MPP, Ph.D, menyampaikan bahwa arah kebijakan akreditasi disusun dalam rangka penguatan Standar Nasional Mutu Pembelajaran, integrasi penjaminan mutu dengan sistem pembelajaran terintegrasi (Corpu), penguatan ekosistem governance penjaminan mutu, dan evaluasi pembelajaran berbasis dampak.

Adanya perubahan kebijakan akreditasi diharapkan dapat membawa Lembaga Pelatihan ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing global. Hal ini akan memastikan bahwa ASN memperoleh pengalaman belajar yang relevan, efektif, dan berkelanjutan, sehingga kualitas lembaga pelatihan meningkat dan mendukung terwujudnya ASN profesional serta pelayanan publik berkualitas.

Pendekatan Three Line of Defense di Kementerian Keuangan

Dalam implementasinya, Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajemen, Kementerian Keuangan, menggunakan pendekatan three line of defense.

  • Lini pertama terdiri dari tim kerja yang terdiri dari widyaiswara dan staf, yang bertugas memastikan standar pelayanan minimal dapat diterapkan.
  • Lini kedua terdapat tim pengendali mutu dan penjamin kualitas agar proses bisnis dapat dijalankan sesuai aturan.
  • Lini ketiga adalah tim penilai mutu yang dilakukan oleh satu unit terpisah di luar pusdiklat, bertugas menilai mutu dan memberikan umpan balik terhadap penjaminan mutu di pusdiklat.

Harapannya melalui pendekatan ini, penjaminan mutu yang dilakukan oleh pusdiklat sudah sesuai dengan aturan dan standar yang ada.

Plan, Do, Check and Action di Kementerian Kesehatan

Direktur Mutu Sumber Daya Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Yudhi Pramono, MARS, menjelaskan bahwa pengendalian mutu penyelenggara pelatihan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui Plan, Do, Check and Action.

Untuk mengontrol penjaminan mutu pembelajaran, Kementerian Kesehatan menggunakan dashboard plataran sehat, sebuah platform pembelajaran digital yang menjadi media terintegrasi untuk peningkatan kompetensi yang merata dan berkeadilan.

Dalam rangka penjaminan mutu pelatihan dan peningkatan kompetensi, Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi secara berkelanjutan, yang terdiri dari 4 unsur: kepatuhan administrasi, kepuasan peserta dan pemangku kepentingan, evaluasi kualitas pembelajaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangannya. Mekanisme yang dilakukan adalah pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan survei berkala.