OJK Ungkap Kasus Pinjaman Ilegal di Sumatera Utara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah laporan kasus pinjaman ilegal tertinggi di luar Jawa. Dalam data yang disampaikan, terdapat sebanyak 690 laporan yang masuk ke OJK.
Sumut berada di posisi keenam setelah beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Barat dengan 3.955 laporan, DKI Jakarta dengan 2.397 laporan, Jawa Timur dengan 2.257 laporan, Jawa Tengah dengan 1.656 laporan, dan Banten dengan 1.216 laporan. Informasi ini diperoleh dalam acara Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Siantar (Webs) yang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia – Kota Pematangsiantar pada Selasa (2/12/2025) sore.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan berbagai informasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya yang berbasis digital. Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menjelaskan bahwa setiap harinya Komdigi memberikan laporan tentang 20-30 situs atau aplikasi pinjaman ilegal.
“Sumatera Utara menjadi perhatian karena angka kasusnya cukup tinggi,” ujar Aditya.
Aditya menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pelaku pinjaman ilegal sering kali menawarkan bonus atau hadiah kepada pengguna/korban jika mereka melakukan like, comment, dan share. Hal ini membuat perusahaan pinjaman ilegal mendapatkan engagement yang lebih luas dan positif di mata masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, pinjol ilegal semakin mendapatkan kepercayaan yang masif di kalangan masyarakat. Hal ini mirip dengan modus kejahatan lainnya seperti investasi online bodong dan sebagainya.
Rentang Usia dan Latar Belakang Pelapor
Menurut data yang disampaikan, rentang usia pelapor pinjol ilegal didominasi oleh usia muda. Berdasarkan data, usia 18-25 tahun memiliki 6.134 kasus, sedangkan usia 26-35 tahun memiliki 35 kasus.
Dari segi latar belakang, mayoritas pelapor pinjol ilegal adalah pegawai swasta dengan 7.445 korban, wiraswasta dengan 2.571 korban, ibu rumah tangga dengan 1.830 korban, tidak bekerja dengan 1.209 korban, dan PNS dengan 1.077 korban.
Pemblokiran Aplikasi Pinjaman Ilegal
Aditya menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap aplikasi atau situs pinjaman online dilakukan dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak sampai menjadi korban sebelum melaporkan ke OJK.
“Harapan kami jangan sampai ada korban dulu melapor baru kami tindak. Setelah Komdigi melakukan cyber patrol, kami akan melakukan verifikasi dan kemudian memberikan informasi ke otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran,” kata Aditya.
Imbauan untuk Melapor
Aditya mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman online untuk segera melapor ke alamat https://sipasti.ojk.go.id. Laporan yang cepat akan mempermudah Satgas SIPASTI dalam melakukan penindakan dan trading.
“Jangan sampai baru dilaporkan setelah 7 hari atau sebulan menjadi korban penipuan pinjol ataupun investasi bodong. Karena mereka (pelaku) pasti akan berpindah ke instrumen kejahatan lainnya,” tambah Aditya.
Ia juga menyebutkan bahwa total aplikasi/situs pinjaman ilegal yang telah diblokir mencapai puluhan ribu.
Diskusi dan Pemaparan Topik Lain
Dalam pertemuan ini, KPw Bank Indonesia – Pematangsiantar juga mengundang beberapa narasumber untuk memaparkan berbagai topik terkait ekonomi. Di antaranya adalah Hosianna E Situmorang dari Bank Danamon yang menjelaskan outlook ekonomi global dan nasional; Tuaman Manurung dari Komdigi yang membahas penanganan konten internet negatif; serta Andi Muhyiddin dari Republika yang menjelaskan efektivitas pemberitaan ekonomi.

Tinggalkan Balasan