Penandatanganan MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi untuk Pelaksanaan Hukuman Kerja Sosial

Pada hari Selasa (02/12/2025), Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama kepala daerah se-Provinsi Jambi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Acara ini digelar dalam rangka Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Acara tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati/Wali Kota, seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat dan OPD terkait.

Peran MoU dalam Implementasi UU KUHP 2023

Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026. UU ini menjadi terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dengan pemberlakuan hukuman kerja sosial sebagai bentuk pidana pokok.

Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa hukuman kerja sosial memerlukan kerja sama yang kuat antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah serta instansi terkait agar dapat diterapkan secara efektif.

“Dengan pemahaman yang baik atau memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” ujarnya.

Kolaborasi untuk Menyukseskan Pidana Kerja Sosial

Gubernur Al Haris mengajak perangkat daerah di lingkup Pemprov Jambi untuk berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menerapkan aturan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Gubernur juga meminta para Camat untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional. Beberapa program yang dimaksud antara lain:

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih
  • Sekolah Rakyat
  • Ketahanan Pangan
  • Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK)

Tanggung Jawab Kejaksaan dalam Implementasi PKS

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk mempersiapkan implementasi KUHP baru. Ia menekankan bahwa Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan, sehingga MoU dan PKS menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru.

Sementara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi, para Bupati, dan Camat atas kehadiran mereka dalam paparan mengenai aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial (PKS).

Fungsi dan Tujuan Pidana Kerja Sosial

Sugeng menjelaskan bahwa PKS adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023. Ia menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, tetapi upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah.

Pelaksanaan PKS harus tidak komersial, sesuai dengan profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik. Studi menunjukkan bahwa PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek.