Upaya Pemprov Gorontalo dalam Memperjuangkan Nasib 329 Guru Non Database
Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya memperjuangkan nasib 329 guru non database yang masih belum terakomodir dalam sistem kepegawaian. Berbagai langkah telah dilakukan untuk memastikan bahwa para guru ini mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Salah satu upaya awal yang dilakukan adalah dengan menggelar pertemuan antara perwakilan dari 329 guru non database bersama Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu. Pertemuan tersebut menjadi awal dari serangkaian tindakan yang diambil oleh Pemprov Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi para guru kepada pihak pusat.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI, yang isinya berisi permohonan agar dibuka kembali penerimaan PPPK bagi para guru. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo dalam memperjuangkan kepentingan guru-guru yang belum terdaftar dalam database kepegawaian.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non database melakukan kunjungan ke Jakarta. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengkonfirmasi surat yang telah dikeluarkan dan memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan dapat dipertimbangkan secara serius.
Pertemuan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 dengan menemui pihak BKN yang diterima oleh Direktorat Pengadaan ASN. Kemudian pada Jumat 21 November 2025, mereka juga bertemu dengan pihak Kementerian PAN dan RB. Namun, hasil dari pertemuan tersebut tidak seperti yang diharapkan.
Usaha yang dilakukan akhirnya menemui jalan buntu setelah keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat ini ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang isinya menyatakan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Hal ini membuat Pemprov Gorontalo harus menerima kebijakan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rifli Katili menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo dibawah pimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk keberlangsungan nasib 329 guru non database ini. Meskipun demikian, hasilnya tetap sama, karena pemerintah pusat tetap mempertahankan kebijakan bahwa seleksi PPPK telah berakhir.
Menurut Rifli, surat edaran tersebut bersifat final, sehingga tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini. Sebagai pemerintah daerah, Pemprov Gorontalo harus tunduk pada regulasi yang ada.
Namun, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail tidak tinggal diam. Ia melalui kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) memberikan solusi alternatif untuk membayarkan honorarium guru non database. Dana ini digunakan sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah.
Solusi Alternatif untuk Guru Non Database
Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov Gorontalo antara lain:
-
Pertemuan dengan Pemimpin Daerah
Perwakilan guru non database bertemu langsung dengan Gubernur Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi mereka. -
Surat Resmi ke Pemerintah Pusat
Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 dikirimkan kepada Menteri PAN dan RB dengan tujuan meminta pembukaan kembali penerimaan PPPK. -
Kunjungan ke Jakarta
BKD bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan guru non database melakukan kunjungan ke Jakarta untuk mengkonfirmasi surat yang telah dikeluarkan. -
Surat Edaran dari Kemenpan RB
Setelah kunjungan, Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seleksi PPPK telah berakhir. -
Pemanfaatan Dana BOSDA
Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur menggunakan Dana BOSDA untuk membayarkan honorarium guru non database.

Tinggalkan Balasan