Korupsi Dana Hibah Pilkada 2025 di KPU Pangkep, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2025 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali memicu perhatian publik. Dalam kasus ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KPU, Ichlas; Anggota KPU Divisi Hukum, Muarrif; serta Sekretaris KPU, Agus Salim. Mereka telah resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sebelum menjadi tersangka, ketiganya sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah proses penyidikan selesai, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, ketiganya ditahan oleh pihak Kejari Pangkep.

Informasi ini diungkapkan saat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, di kantor Kejari Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Senin (1/12/2025) malam.

“Hari ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep,” ujar Jhon Ilef Malamassam menggunakan pengeras suara.

Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses penyidikan, total 28 orang saksi serta tiga orang ahli diperiksa untuk membantu penyelidikan kasus ini.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kolusi atau persengkokolan dalam beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024. Meski Ichlas dan Muarrif seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, mereka justru ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU.

Pilihan calon penyedia kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Spesifikasi teknis dan harga disusun oleh PPK, namun dalam kasus ini justru dokumen tersebut dibuat oleh calon penyedia dan digunakan dalam proses pengadaan.

“Pada tahap negosiasi harga, proses itu hanya dilakukan untuk menyamarkan seolah-olah semuanya telah berjalan sesuai prosedur,” jelas Jhon Ilef Malamassam.

Para tersangka juga diduga meminta dan menerima fee atau timbal balik berupa sejumlah uang dari para penyedia yang telah mereka pilih. Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 205.645.803 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jhon Ilef Malamassam menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pangkep berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.