Perseteruan Hak Cipta Lagu “Bilang Saja” yang Kembali Muncul
Perkara hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya sempat mereda, isu pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ari Bias, yang dikenal sebagai pencipta lagu Sunyi, mengajukan gugatan terbaru terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin oleh pihak penyelenggara acara di tiga lokasi, yaitu Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Gugatan ini diajukan dalam bentuk pelanggaran hak ekonomi dan hak moral sebagai pencipta.
Perkara Terdaftar di Pengadilan
Menurut informasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, perkara ini terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan masuk pada 21 November 2025. Dalam pernyataannya, Sunoto menjelaskan bahwa inti gugatan tersebut adalah pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta.
Pihak yang menjadi tergugat utama dalam kasus ini adalah penyelenggara acara PT Anika Bintang Gading (Holywings). Sementara itu, Agnez Mo bersama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan KCI (Karya Cipta Indonesia) disebut sebagai turut tergugat.
Penjelasan Ari Bias tentang Gugatan
Ari Bias memberikan penjelasan langsung mengenai langkah hukum yang ia ambil. Ia menegaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya. “Benar bahwa saya mendaftarkan gugatan tersebut sebagai kelanjutan dari perkara pelanggaran hak cipta atas lagu saya yang berjudul Bilang Saja, yang dibawakan tanpa izin di tiga tempat Bandung, Jakarta, dan Surabaya oleh pihak penyelenggara acara,” ujarnya.
Untuk menghindari salah tafsir publik, Ari kembali menjelaskan aspek formil gugatan. “Dalam hukum acara perdata, seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dicantumkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa jika syarat formil ini tidak lengkap, gugatan dapat dinyatakan tidak diterima karena kurang pihak.
Alasan Penyertaan Turut Tergugat
Ari menjelaskan alasan mengapa beberapa pihak dicantumkan sebagai turut tergugat. “Untuk melengkapi syarat tersebut, dalam gugatan saya mencantumkan pihak yang terlibat secara langsung, yaitu penyelenggara acara sebagai tergugat yang memiliki tanggung jawab hukum.” Selain itu, ia juga menyertakan pihak yang terlibat secara tidak langsung sebagai turut tergugat, yaitu Agnez Mo, LMKN, dan KCI.
Di akhir penjelasannya, Ari menegaskan bahwa seluruh pihak terkait sudah lengkap secara hukum. “Dengan demikian, seluruh pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung, telah saya sertakan secara formil dalam gugatan ini.”
Sejarah Perkara Serupa
Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dalam perkara serupa. Saat itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar untuk tiga pertunjukan. Namun, putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.

Tinggalkan Balasan