Kasus Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi: Pelaku Rekam Aksi dan Kirim Videonya ke Ibu Korban

Seorang pria berinisial DIA alias MD (44 tahun) diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat, mengingat pelaku merupakan anggota keluarga korban sendiri.

Aksi rudapaksa tersebut direkam oleh pelaku dan kemudian dikirimkan kepada ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri. Hal ini membuat kasus ini semakin memprihatinkan, karena perbuatan tersebut tidak hanya melibatkan ancaman fisik, tetapi juga penggunaan teknologi untuk memperkuat tekanan terhadap korban.

Akibat dari tindakan tersebut, pria tersebut akhirnya ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya.

Awal Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diterima oleh polisi dari ayah kandung korban. Laporan tersebut diterima pada Minggu (23/11/2025), dan segera dilakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Rita menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan secara cepat karena kondisi korban yang masih di bawah umur. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa pelaku merekam aksinya dan mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu korban yang bekerja di luar negeri.

Tujuan Pengiriman Video

Menurut informasi yang diungkap oleh Rita, tindakan pengiriman video tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk tekanan agar ibu korban memberikan uang dan memperhatikan keluarga di rumah. Rekaman video tersebut dikirimkan ke ibu korban yang tengah bekerja di Arab Saudi.

Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan sebuah video ancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai yang sempat viral di media sosial. Penyidik saat ini sedang bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar untuk mendalami penyebaran serta keterkaitan bukti digital dalam perkara tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • Satu unit telepon genggam
  • Sebilah senjata tajam jenis katana sepanjang satu meter
  • Satu potong baju warna hijau

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal hukum. Menurut Rita, pelaku dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Hukuman yang diancamkan terhadap pelaku dapat diperberat sepertiga lebih tinggi karena pelaku merupakan orang tua dari korban. Menurut Rita, terduga pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.