Penangkapan Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G di Kota Tangerang

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran obat keras Daftar G yang meresahkan warga di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam (26/11) setelah polisi mengamankan lebih dari seribu butir obat terlarang, termasuk jenis Tramadol dan Eksimer, yang diduga siap diedarkan secara ilegal ke masyarakat.

Kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim opsnal Polsek Jatiuwung tentang praktik peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara terselubung. Informasi tersebut menjadi dasar bagi penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Hasilnya, pelaku pertama yang berinisial HS berhasil diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dari tangan HS, polisi menemukan lima butir obat keras jenis Tramadol. Pemeriksaan lanjutan terhadap HS kemudian membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pengembangan kasus dari HS mengarah ke pelaku kedua, yang diduga sebagai pengedar utama, yaitu DS.

Polisi segera bertindak cepat hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Obat keras Daftar G yang disembunyikan tersebut siap untuk diedarkan ke masyarakat.

Total barang bukti yang disita meliputi 1 unit ponsel, 240 butir Tramadol, dan 828 butir Eksimer. Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal.

Tanggapan dari Kepolisian

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius, terutama bagi remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka. Ia berharap agar tidak ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya.

Langkah Preventif dan Edukasi

Untuk mencegah penyalahgunaan obat keras, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para remaja. Edukasi tentang bahaya penggunaan obat-obatan terlarang akan digencarkan melalui berbagai media dan program komunitas.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan dan lembaga pendidikan untuk memastikan bahwa informasi tentang risiko penggunaan obat keras dapat tersebar secara luas.

Kesimpulan

Penangkapan dua pelaku peredaran obat keras Daftar G di Kota Tangerang menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta melindungi generasi muda dari ancaman yang mengancam keselamatan mereka.