Proses Eksekusi yang Sedang Dijalankan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempertimbangkan langkah eksekusi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah ini diambil setelah menerima surat dari kementerian hukum terkait pemberian rehabilitasi yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya telah menerima surat tersebut dan sedang dalam proses penyelesaian berbagai tahapan administratif. “Saat ini kami masih berprogres di internal KPK, nanti kami akan update kembali. Jadi kami masih menunggu juga karena memang butuh proses di internal ya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
Budi menjelaskan bahwa KPK sedang memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan sebelum menetapkan langkah berikutnya. “Ya, ini kan masih berprogres ya. Kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut,” tambahnya.
Proses administratif tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan keputusan Presiden mengenai rehabilitasi bagi para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi ASDP. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Rehabilitasi yang Diberikan oleh Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11). Rehabilitasi ini bertujuan untuk mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
- Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar dan pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan