Koordinasi dengan Keluarga Inti Arya Daru
Polda Metro Jaya masih dalam proses koordinasi dengan keluarga inti dari Arya Daru Pangayunan. Hal ini dilakukan karena beberapa informasi yang ditemukan dianggap sebagai privasi, terutama mengingat status Arya Daru sebagai diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sebagai lembaga penegak hukum, Polda Metro Jaya tidak bisa sembarangan menyampaikan informasi yang bersifat pribadi, terlebih lagi Arya Daru telah meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, setelah penasihat hukum keluarga almarhum Arya Daru memberikan informasi kepada awak media. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Arya Daru pernah check in dengan seorang perempuan bernama Vara sebanyak 24 kali pada medio 2024-2025.
”Kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Kami tekankan bahwa kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Apakah keluarga inti sudah siap menerima temuan dari penyidik? Ini kan harus disampaikan. Ada informasi-informasi yang harus kita jaga, apalagi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (28/11).
Menurut Budi, privasi Arya Daru yang ditemukan tewas di kamar kosnya beberapa bulan lalu harus tetap dijaga. Jika pun perlu disampaikan, hanya keluarga inti yang berhak mengetahui. Menurut dia, tidak seharusnya privasi almarhum disampaikan kepada publik. Apalagi yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan telah dimakamkan.
”Ini ada privasi yang harus kita jaga. Apakah kita akan menjadi orang yang selalu mengungkap aibnya orang lain, ini harus kita jaga bersama. Jadi, kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Apakah ini akan kami sampaikan bagaimana tanggapan keluarga inti. Kami tekankan sekali lagi, keluarga inti. Artinya istri dan orang tua. Apakah sudah siap untuk menerima temuan kami,” jelas dia.
Lantaran keluarga inti Arya Daru tidak hadir saat audiensi berlangsung pada Rabu (26/11), lanjut Budi, bukan tidak mungkin Polda Metro Jaya akan mengundang kembali atau bahkan menemui pihak keluarga. Menurut dia, dua hari lalu pihak keluarga diwakili oleh penasihat hukum karena sedang dalam keadaan sakit. Sehingga tidak bisa datang langsung ke Jakarta.
”Tetapi, ini berhubungan dengan hal-hal privasi yang harus kita jaga bersama. Ini kami juga nanti akan komunikasikan apakah kami sebagai penyidik di Polda Metro yang akan ke sana menjelaskan atau dari pihak keluarga inti yang ingin datang ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Proses Komunikasi yang Dilakukan
Polda Metro Jaya memastikan bahwa semua informasi yang berkaitan dengan kasus ini akan disampaikan secara bertahap. Proses komunikasi ini melibatkan pihak keluarga inti, termasuk istri dan orang tua dari Arya Daru. Tujuannya adalah agar informasi yang diberikan dapat dipahami dan ditangani dengan baik oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum dan etika. Tidak hanya fokus pada penyidikan, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia dan privasi individu.
Langkah Selanjutnya
Pihak Polda Metro Jaya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Jika diperlukan, mereka akan mengundang keluarga inti untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang temuan penyidik. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan semua pihak merasa puas dengan proses yang berlangsung.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memastikan bahwa semua informasi yang diberikan kepada media tetap sesuai dengan aturan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mereka akan terus menjaga komunikasi yang transparan dan profesional.

Tinggalkan Balasan