Penyitaan Miras dan Obat Ilegal di Kota Bandung

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan tindakan penertiban terhadap peredaran minuman keras dan obat ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol serta ribuan obat daftar G yang dijual tanpa izin. Barang bukti ini ditemukan di kios-kios yang berada di Jalan Ciateul, Kota Bandung.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Menurut data dari Satpol PP Kota Bandung, sebanyak 134 botol miras disita, serta 2.333 butir obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin resmi.

Pelanggaran yang Dilakukan

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G tanpa izin. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku. “Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” ujarnya.

Barang bukti miras disita dari Kios Kuning, sementara penjualnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Petugas juga menyita 1.303 butir obat daftar G, yang terdiri atas strip hijau sebanyak 85 butir, Trihexyphenidyl 83 butir, dan pil kuning sebanyak 1.135 butir.

Proses Penegakan Hukum

Menurut Bagus, hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tipiring besok. “Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” katanya. Jenis pelanggarannya adalah menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha dan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang.

“Jadi ini adalah bagian dari program operasi represif non-yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ucap Bagus.

Penyebab dan Solusi

Bagus menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran itu ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian seperti ini kepada Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024 telah diatur secara jelas bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Pengusaha hanya diperbolehkan menjualnya di hotel berbintang, diskotek, atau karaoke sesuai aturan yang berlaku.

Pesan untuk Masyarakat

Bagus mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan aturan yang berlaku. “Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku. Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” kata Bagus.