Rajawalinews.id, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi yang sebelumnya akan digelar pada hari ini, Senin (24/11/2025). Keputusan ini diambil karena pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa sebelumnya direncanakan menjelang tenggat waktu pengumuman UMP 2026 yang jatuh pada 21 November lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. Namun, karena pengumuman tersebut ditunda, maka KSPI dan Partai Buruh memutuskan untuk membatalkan atau menunda aksi yang direncanakan pada 24 November 2025.

Meskipun demikian, Said menegaskan bahwa buruh tetap akan melakukan aksi unjuk rasa pada satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman UMP 2026 jika kenaikan upah tidak sesuai dengan harapan pekerja. KSPI tetap menuntut kenaikan UMP 2026 minimal sebesar 6,5%, yang merupakan tingkat kenaikan serupa dengan UMP 2025.

Selain itu, tuntutan lainnya mencakup kenaikan UMP sebesar 7,77% berdasarkan indeks tertentu sebesar 1,0 dalam formula UMP, serta kenaikan hingga 10,5% jika menggunakan indeks tertentu sebesar 1,4. Jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka KSPI bersiap melakukan mogok nasional pada Desember mendatang.

“Jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan rancangan peraturan pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ujar Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengupayakan kebijakan baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Menurutnya, pemerintah tidak lagi terikat oleh batas waktu pengumuman upah minimum seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya, yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

“Jika ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada batasan waktu di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa ketentuan PP yang baru akan disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan bahwa indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMP

Berikut beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMP:

  • Inflasi: Tingkat inflasi menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan upah. Jika inflasi tinggi, maka upah minimum cenderung meningkat untuk menjaga daya beli pekerja.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat memberikan ruang bagi peningkatan upah minimum tanpa menimbulkan tekanan pada sektor bisnis.
  • Biaya Hidup: Biaya hidup yang meningkat secara signifikan memicu tuntutan kenaikan upah agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar.
  • Keseimbangan antara Kepentingan Buruh dan Pengusaha: Pemerintah harus menyeimbangkan antara kepentingan buruh yang ingin kenaikan upah dan kepentingan pengusaha yang khawatir terhadap beban biaya.

Tantangan dalam Penetapan UMP

  • Perbedaan Pendapat antara Pihak Terkait: Terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menentukan besaran kenaikan upah.
  • Keterbatasan Data dan Informasi: Kadang data ekonomi yang tersedia tidak sepenuhnya akurat atau relevan, sehingga memengaruhi keputusan penetapan UMP.
  • Dampak Ekonomi Makro: Kenaikan upah minimum dapat berdampak pada inflasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Peran Pemerintah dalam Pengupahan

Pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan UMP. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Membentuk Dewan Pengupahan: Dewan ini bertugas menilai kondisi ekonomi dan menyarankan besaran kenaikan upah minimum.
  • Mengadakan Rapat Koordinasi: Pemerintah sering kali mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepahaman.
  • Menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP): PP menjadi dasar hukum dalam penetapan UMP dan menjamin konsistensi kebijakan pengupahan.

Kesiapan Buruh dalam Menghadapi Perubahan

Buruh telah menunjukkan kesiapan untuk menghadapi perubahan dalam kebijakan pengupahan. Berikut beberapa langkah yang telah diambil:

  • Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi: Buruh terus meningkatkan pemahaman mereka tentang hak-hak pekerja dan prosedur pengupahan.
  • Membentuk Aliansi dan Koalisi: Banyak serikat pekerja membentuk aliansi untuk memperkuat posisi dalam negosiasi dengan pemerintah dan pengusaha.
  • Melakukan Aksi Massal: Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh siap melakukan aksi massa seperti mogok kerja atau unjuk rasa besar-besaran.

Dengan adanya penundaan pengumuman UMP 2026, situasi ini menjadi momen penting bagi semua pihak untuk mengevaluasi dan mempersiapkan langkah-langkah yang lebih strategis dalam menyelesaikan isu pengupahan.